Friday, July 02, 2010

Label (Syariah) Saja Tidak Cukup

Ada 9 fatwa yang dirilis DSN MUI terkait dengan jual beli model murabahah. Sebagai obyek penelitian, fatwa-fatwa tersebut di cross-check dengan kenyataan di lapangan. 
Dan ternyata, penulis menemukan beberapa praktik murabahah di bank syariah yang justru menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Kita sepakat melalui buku ini, jangan sampai label bank syariah hanya dijadikan alat untuk meraup keuntungan, dengan tanpa mematuhi rambu-rambu ke-syariah-aan yang telah ditetapkan. Inilah yang membedakan bisnis syariah dengan bisnis biasa. Dalam bisnis syariah, terdapat keseimbangan gerak vertikal (habl min allah) dan horisontal (habl min nas).

Karya: Fahruroji, Rahmad Dahlan, Abdullah Ubaid
Cetakan: Pertama, Juni 2010
Penerbit: PKSPP, Jakarta

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger by Pemuda - Premium Blogger Themes