Wednesday, August 16, 2006

Tiga Hobi Rasul dan Para Sahabat

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Hobi atau kegemaran orang biasanya sangat beragam. Dari yang sepele hingga yang amat berat. Ada yang suka arisan, nonton bola, ngerumpi, chatting, bermain play station, membaca komik, dan ada juga yang hobi otak-otik rumus matematika, membuat robot, sampai meracik bom. Hebat kan?

Ya begitulah hobi orang zaman sekarang. Bagaimana dengan orang-orang zaman dulu, apakah kegemaran mereka kala itu? Bagaimana dengan hobi Rasulullah dan sahabat-sahabatnya?

Syahdan, sembari duduk santai dan lesehan bersama-sama para sahabat, Nabi bercerita. “Ada tiga hal yang sangat aku gemari di dunia ini: aroma wangi-wangian, istri salehah, dan menjalankan shalat,” kata Nabi mengawali pembicaraan.

Abu Bakar al-Siddiq yang ada di samping Nabi unjuk bicara. “Benar ya Rasul saya juga punya tiga kegemaran: melihat wajah engkau, menafkahkan harta kepada engkau, dan mengawinkan putriku dengan engkau,” ujarnya.

“Saya juga punya tiga hobi ya Rasulullah,” sahut Umar bin Khattab, “Yaitu mengajak kebaikan, melarang kemungkaran, dan berpakaian kusam.”

Lalu.. Usman bin Affan pun ikut nimbrung. Dia ternyata punya tiga hobi pula. “Memberi makan orang yang lagi kelaparan, memberi pakaian kepada orang yang kekurangan sandang, dan membaca al-Qur’an,” paparnya.

Nampaknya jumlah hobi Ali bin Abi Thalib juga sama, tiga hal. “Benar wahai Ustman, saya juga mempunyai tiga kegemaran,” kata Ali. Pertama, melayani tamu. Kedua, puasa di musim panas. Dan terakhir, memukul musuh dengan pedang.

Wa..w! tak usah dipikirkan, namanya juga hobi, satu sama lain pasti banyak bedanya. Tapi, yang aneh adalah jumlah hobi mereka yang kompak, tiga hal. Kok bisa ya?

Memang bukan sekedar ngecap, kisah ini berdasarkan atas suatu riwayat dalam Al-Riyâdh al-Nadlrah, beribadah untuk kebugaran spiritual, karya Ahmad bin Abdullah bin Muhammad al-Thabari dan Nashâih al-`Ibâd, nasehat bagi umat manusia, karya Ibn Hajar al-Asqalâni. [AUM]

Syir'ah, Edisi 56, Agustus 2006.

Thursday, August 03, 2006

Budak Perempuan, Pekerja Profesional dan Cerdas

Oleh Abdullah Ubaid Matraji

Budak-budak perempuan zaman dulu adalah bagian dari figur wanita yang tertindas. Tapi, pada sisi lain, mereka adalah sosok pekerja wanita yang profesional dan berpendidikan. Bahkan, ada yang lihai dalam bermain politik.

Rombongan wanita itu berduyun-duyun datang menuju kota Basrah, Irak. Tak lama, berita ini pun akhirnya sampai ke telinga Muhammad bin Sulaiman, penguasa Basrah. Seperti biasa, masyarakat sudah tak heran lagi. Mereka adalah budak-budak wanita muda yang datang dari berbagai penjuru. “Aku ingin kau dapatkan untukku seorang budak muda yang tak tertandingi: cantik parasnya, terpuji sifatnya, dan baik hatinya,” titah Muhammad kepada salah seorang menterinya.

Tanpa pikir panjang, sang menteri pun pergi ke pasar untuk mencari budak sesuai pesanan raja. Hingga akhirnya ia ketemu dengan seorang makelar budak.
“Saya punya tipe budak yang tuan inginkan,” kata si makelar tadi.
“Oke. Kalau begitu bawa dia ke istana, agar saya bisa melihatnya: sesuai apa tidak,” sahut sang menteri.

Selang satu jam, makelar tadi datang untuk memenuhi pesanan sang menteri. Ia datang ke istana dengan menuntun seorang gadis muda yang cantik dan sangat menarik.

Saat tawar-menawar harga, pak menteri kaget. Makelar itu menjual budak dengan harga yang amat tinggi. Untuk meyakinkan pak menteri, ia pun menjelaskan. Budak ini adalah bukan budak sembarangan. Dia sosok budak yang mahir. Dia telah mempelajari seni kaligrafi, tata bahasa Arab, dan bahasa Persia. Dia juga memahami tafsir al-Qur’an, hukum moral, etika, filosofi, geometri, ilmu kedokteran, dan lain-lain. “Namun, kemahirannya yang paling utama adalah di bidang sastra, seperti: bermain musik, bernyanyi, dan menari,” terang si makelar itu.

Ini adalah secuil kisah para penguasa zaman dulu yang dikutip dari karya populer peninggalan dinasti Abbasiyah Alfu Lailah Wa Lailah, kisah seribu satu malam. Wanita-wanita itu dalam buku-buku literatur klasik berbahasa Arab biasa disebut dengan istilah jâriyah, budak perempuan, bentuk jamaknya adalah jawâri. Secara bahasa, jâriyah adalah sesuatu yang bergerak, atau dapat juga diartikan utusan (rasûl) dan pelayan (khâdim). Selain jâriyah, kadang juga digunakan istilah amat, artinya sama: budak perempuan.

Budak perempuan dalam masa itu dipandang seperti harta milik, tak hanya di dunia Islam tapi di belahan bumi lain. Lalu, yang jadi pertanyaan adalah, dari manakah budak-budak perempuan itu? Mulanya, mereka adalah tergolong wanita yang merdeka, atau disebut hurrah. Mereka menjadi budak, kebanyakan, karena daerahnya telah dikuasai oleh para penakluk dari negara lain, biasanya karena kalah dalam peperangan. Ada juga yang berasal dari faktor keturunan. Karena, nenek moyangnya memang dari dulu tergolong budak.

Kalau sudah demikian, wanita yang berubah status menjadi jâriyah itu tak ubahnya ‘barang’, yang selalu dijadikan obyek oleh tuannya. Biasanya, ia dijualbelikan atau dijadikan alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Selama belum dimerdekakan, status anak turunanya pun tergolong budak. Ia harus selalu patuh kepada tuannya. Meski tiap hari memeras keringat, ia tidak punya hak sepeser pun untuk mendapat gaji. Semuanya tergantung kebijakan tuannya.

Kini, kita patut bersyukur. Sistem perbudakan yang amat tidak manusiawi itu telah dihapus. Namun, dalam hal tertentu, kita patut acungi jempol peran para jâriyah masa itu. Misalnya dalam soal bekerja, budak-budak wanita itu tidak seperti kebanyakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia saat ini. Perlu ditegaskan, bukan soal statusnya lho. Ihwal ini keduanya jelas berbeda. Buruh punya hak dan kewajiban, sementara budak tidak sama sekali.

Tapi, ini dalam kancah persaingan dunia kerja. Ketika dikirim ke luar negeri kebanyakan para TKW itu tak lebih hanya sebagai buruh rumah tangga atau pekerja kasar. Kemampuan mereka hanya sebatas itu. Soal ilmu pengetahuan dan kemampuan sebagai wanita yang cerdas dan terdidik skornya sungguh amat rendah.

Berbeda dengan jâriyah di zaman dulu. Ia tidak sekadar bekerja sebagai pekerja ecek-ecek. Ia adalah tipe seorang pekerja yang cerdas, terdidik, dan profesional. Hal ini setidaknya telah tergambar jelas sebagaimana cerita di atas.

Beberapa sejarahwan mencatat, bahwa di antara orang-orang yang pandai bersastra, menyanyi, dan menari adalah para budak perempuan. Lihat saja dalam buku Women in Islamic Biographical Collectiones, yang diterjemahkan menjadi Kembang Peradaban, karya Ruth Roded, doktor sejarah kebudayaan Timur Tengah dari Hebrew University di Jerusalem. Dalam tradisi waktu itu, sebelum dijual oleh tuannya, seorang jâriyah biasanya dididik secara khusus dengan berbagai kemampuan. Karena itu, selain kecantikan, harganya pun tergantung dengan kemampuan dan jenjang pendidikannya.

Satu misal ada jâriyah bernama Syariyah. Ia telah diajari seni bernyanyi oleh tuannya. Kemudian, ia ditawarkan kepada temannya bernama Ishaq, dengan harga tiga ratus dinar. Ishaq tidak berkenan, karena menurutnya tidak terlalu menarik. Untung, ada orang lain yang berminat. Syariah akhirnya dibeli oleh Ibrahim. Oleh tuannya yang baru ini, ia digembleng lagi dengan seni olah vokal dan bernyanyi.

Selang setahun, Ibrahim menawarkan kepada Ishaq. Setelah mendengar lantunan lagu dan suara merdu dari Syariah, Ishaq langsung membayarnya dengan harga tiga ratus ribu dinar. Ishaq pun tertegun, ternyata budak wanita itu adalah gadis yang pernah ia tolak membelinya dengan harga tiga ratus dinar, setahun yang lalu. Jelas, harga seorang jâriyah sangat ditentukan oleh prestasi dan profesionalitas.

Bahkan, wanita-wanita itu tidak hanya dihargai mahal, banyak juga yang berhasil merebut hati para petinggi kerajaan atau khalifah, sampai akhirnya ia dijadikan pendamping hidup. Di antara jâriyah yang berhasil memikat hati para khalifah adalah Ghadir: jâriyah khalifah Abbasiyah keempat Al-Hadi, Farida: jâriyah khalifah Abbasiyah kelima Harun al-Rasyid, `Arib: jâriyah khalifah Abbasiyah ketujuh al-Makmun, Fadl dan Mahbubah: jâriyah khalifah Abbasiyah kesepuluh al-Mutawakkil.

Dengan mengandalkan kecantikan dan berbagai keahlian mereka ada yang mampu menggaet pemimpin tertinggi kerajaan. Pada satu sisi, awalnya mereka memang sedang diekspoitasi: diperjualbelikan, disuruh bekerja tanpa upah, tidak punya kebebasan, dan lain-lain. Namun, pada sisi lain, cara seperti ini, tak lain, merupakan siasat mereka untuk mengentaskan harga diri: dari status budak menjadi wanita yang merdeka, memiliki hak, dan status sosial yang bermartabat.

Bahkan, ada juga yang memanfaatkan keahlian tarik suara dan rayuan dahsyatnya untuk meraih tujuan politik. Seperti kisah yang termaktub dalam Kitab Al-Aghani, buku tentang lagu-lagu, karya Abu Faraj Al-Isbahani, sarjana kesusasteraan Arab yang hidup tahun 897-967 M.

Di masa khalifah Harun al-Rasyid, ada seorang budak perempuan yang cantik, memikat, dan berbakat. Ia adalah budak milik Ibrahim al-Maushili, seniman kondang pada waktu itu. Namnya Dzat al-Khal. Ia diajari secara khusus oleh tuannya dalam bidang seni suara dan menggubah syair. Berkat besutan tuannya itu, ia tumbuh menjadi sosok jâriyah yang cantik jelita dan mahir bernyanyi. Ia pun menjadi artis tenar. Namanya dielu-elukan dan menjadi buah bibir.

Karena kemasyhuran dan suaranya yang indah itu, khalifah Harun bermaksud untuk memilikinya. Ia pun akhirnya membeli Dzat al-Khal dari tuannya. Alkisah, pada suatu malam, ketika sedang asyik-masyuk di puncak gairah bersama Dzat al-Khal, tiba-tiba Harun terbersit pertanyaan.
“Pernahkah kamu berhubungan intim dengan bekas tuanmu?” tanyanya dengan diselimuti rasa cemburu.
“Ya, hanya sekali,” jawab budak itu dengan polos.

Harun yang sebelumnya sudah diliputi rasa cemburu buta itu menjadi kalut. Ia menolak budak perempuan yang cantik nun pandai bernyanyi itu. Sebagai hukuman, ia memberikan Dzat al-Khal secara cuma-cuma kepada Hamawiyah, salah satu budak laki-laki Harun.

Hari telah berganti, bulan pun demikian. Suatu ketika, Harun al-Rasyid tiba-tiba saja ingin berjumpa Dzat al-Khal sekali lagi. “Saya rindu dengan nyanyian budak perempuan itu,” katanya kepada Hamawiyah. “Kalau begitu, saya besok akan menghadap tuan bersama Dzat al-Khal,” jawabnya enteng.

Sebelum menghadap khalifah, Hamawiyah menyusun strategi agar menarik perhatian sultan. Ia menyewa mutiara dan batu-batu berharga sebagai perhiasan Dzat al-Khal saat berkunjung ke istana. Keesokan harinya, Hamawiyah datang bersama Dzat al-Khal menghadap Sang Khalifah.

Saat melihat bekas budaknya yang cantik itu, Harun pun terpincut lagi. Tapi, perasaan itu kembali diselimuti rasa cemburu. Dulu ia cemburu kepada bekas tuannya, kini ia cemburu kepada Hamawiyah, budaknya sendiri.
“Bagaimana kamu dapat memberikan hadiah permata-permata itu, padahal kamu belum saya angkat sebagai gubernur?” tanyanya kepada Hamawiyah.
Sambil diselimuti rasa takut, ia menjawab dengan jujur. “Permata-permata itu adalah hasil pinjaman, bukan hadiah dari saya.”

Dengan jawaban itu, Harun merasa lega dan puas karana kejujuran budaknya itu. Akhirnya, Harun memanggil penjual permata dan menghadiahkan permata-permata itu secara spesial untuk Dzat al-Khal. Serta, Sang Khalifah juga berjanji akan mengabulkan apapun permintaannya. Tahukah apa yang diminta oleh Dzat al-Khal kepada Harun al-Rasyid? Ternyata, ia memohon kepada Khalifah agar mengangkat Hamawiyah sebagai Gubernur Persia. Seketika, Harun mengabulkan permohonan itu.

Dahsyat kan? Seorang budak perempuan mampu ‘menundukkan’ pemimpin dinasti Abbasyiah yang terkenal itu. Kenyataan ini berbeda jauh dengan kondisi para TKW sekarang. Alih-alih mampu bermain politik dan merebut hati penguasa, mereka justru menjadi bulan-bulanan pemerintah. [Dari berbagai sumber].

Syir'ah, Edisi 56, Agustus 2006.

6 Agustus 1882, Ultah Pemimpin Sarekat Islam

Oleh Abdullah Ubaid Matraji

Pada akhir abad 19, di tengah-tengah kedigdayaan kolonial Belanda atas wilayah Indonesia (Hindia Timur), lahirlah embrio tokoh pejuang tangguh yang kini tersohor bernama Hadji Oemar Said Tjokroaminoto. Ia lahir di Bakur, Madiun, Jawa Timur tanggal 6 Agustus 1882.

Keluarganya tergolong kalangan bangsawan yang taat beragama. Ayahnya, R.M. Tjokroamiseno, adalah salah seorang pejabat pemerintahan. Sedang kakeknya, R.M. Adipati Tjokronegoro, pernah menjabat sebagai seorang bupati.

Saat usianya masih muda, ia banyak berkelana dan bersentuhan dengan kalangan terdidik dan birokrasi pemerintah. Anak kedua dari 12 bersaudara ini pernah mengenyam sekolah administrasi di Magelang Jawa Timur. Selepas itu, ia bekerja sebagai ‘juru tulis’ pada Patih Ngawi selama tiga tahun. Lalu tak lama, ia pun menjadi Patih menggantikan bosnya.

Entah apa sebabnya, Tjokroaminoto kemudian meninggalkan pekerjaan ini dan hijrah ke Surabaya. Di kota Pahlawan ini, ia bekerja di perusahaan milik kompeni, Belanda. Dan pada tahun 1911-1912, ia bekerja sebagai pegawai pabrik gula di luar wilayah Surabaya. Dan pada bulan Mei 1912, ia bergabung dengan organisasi Sarekat Islam (SI). Sebuah organisasi massa yang menurut Pramudya Ananta Toer menjadi organisasi terbesar di dunia pada waktu itu.

HOS Tjokroaminoto, begitu nama dia biasa ditulis, memang tak bisa lepas dari sejarah SI. Nama SI bermula dari Sarekat Dagang Islam (SDI). Organisasi ini berdiri sejak 16 Oktober 1905, atas prakarsa H. Samanhudi, pedagang kain batik di berbagai kota sekitar pulau Jawa.

Mulanya, organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi ini dibangun dalam rangka menghadapi persaingan dengan pedagang Cina. Namun, pada awal tahun 1912, terjadi huru-hara anti Cina. SDI kena batunya. Karena dianggap sejak awal berdirinya telah memusuhi Cina, akhirnya pemerintah bermaksud untuk melarang organisasi SDI.

Sebagai langkah antisipasi, bulan September 1912, SDI berubah nama menjadi SI, dan mengangkat HOS Cokroaminoto sebagai pemimpin. Di bawah kepemimpinannya, SI tidak hanya berkutat pada bidang ekonomi, tapi juga bergerak dalam ranah sosial, pendidikan, bahkan merambah ke wilayah politik untuk membebaskan bangsa Indonesia dari cengkeraman penjajah.

Sejak saat itu, SI menjadi organisasi pelopor kemerdekaan Indonesia. Maka tak heran, jika Tjokroaminoto mampu melahirkan 3 murid andalan, yang selanjutnya memberikan corak bagi sejarah pergerakan Indonesia, yaitu Semaun yang komunis-sosialis (pendiri Partai Komunis Indonesia), Soekarno yang nasionalis (pendiri Partai Nasional Indonesia), dan Kartosuwiryo yang agamis (pendiri Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia atau lebih dikenal DI/TII). [AUM/WP/SSI]

Syir'ah, Edisi 56, Agustus 2006

Thursday, July 13, 2006

Mempelajari NU dari Konteks

Apresiasi ‘NU Tua’ terhadap ‘NU Muda’

Judul Buku: Mengenal Nahdlatul Ulama. Penulis: Abdul Muchith Muzadi. Penerbit: Masjid Sunan Kalijaga, Jember. Cetakan: Februari 2004 (I), Juli 2004 (II), Desember 2005 (III)


Oleh Abdullah Ubaid Matraji

“Menjadi NU harus pula menjadi Indonesia” tegas Mbah Muchith, sapaan akrab KH. Abdul Muchith Muzadi, sebagaimana dikutip Ayu Sutarto (2005) dalam buku Menjadi NU Menjadi Indonesia. Ungkapan singkat itu sekilas menampakkan kejembaran paradigma kebangsaan Mbah Muchith. Terkesan begitu luwes dan terbuka, sehingga tidak terjebak pada fanatisme agama apalagi kelompok organisasi, sebagaimana yang marak akhir-akhir ini. Jelas, jika ungkapan tersebut dibalik, “Menjadi Indonesia harus pula menjadi NU”, maka maknanya pun akan berbalik 180 derajat, berubah menjadi fanatisme buta yang mudah menyalahkan orang lain yang berbeda pandangan.

Keberadaan organisasi yang berdiri sejak 1926 ini memang tak terlepas dari bumi merah putih. Dari era revolusi fisik pra-kemerdekaan hingga detik ini, kiprah NU selalu mewarnai gegap-gempita perjalanan bangsa. Karena itu, NU seringkali dijadikan obyek kajian oleh berbagai kalangan. Bejibun buku dan tulisan seputar NU disajikan sebagai hasil kajian dan penelitian. Namun, berbeda dengan buku-buku lain yang lebih dulu, buku Mengenal Nahdlatul Ulama karya Mbah Muchith ini adalah hasil interpretasi subyektif atau pengalaman pribadi tokoh yang bertahun-tahun bergelut dan bergulat dengan NU. Tanpa melebih-lebihkan, buku ini bisa dikatakan sebagai ‘kesaksian sejarah’.

Mempelajari ormas ini tidaklah segampang yang kita pikirkan, untuk bisa membedah jeroane NU dibutuhkan waktu lama. Melalui buku ini, kita akan berlayar mengarungi samudra NU dengan menggunakan kapal kepunyaan Mbah Muchith. Maksudnya, interpretasi doktrin-doktrin dan teks sejarah di sini adalah versi Mbah Muchith. Pembacaan NU yang dilakukan Mbah Muchith, dalam buku ini, tidak semata-mata berdasarkan teks, tapi diperkaya dengan pengalaman empiris yang selalu bertautan dengan konteks kala itu. Di sinilah letak kekuatan buku ini dalam upaya ‘memperkenalkan’ NU sekaligus menepis kesan-kesan atau image yang kadung kaprah di masyarakat.

Mengorek Khittah dan Orientasi Organisasi
Perkenalan awal: seputar khittah, fungsi, dan posisi NU. Dibanding soal-soal lain, term khittah akhir-akhir ini menjadi buah bibir dan perdebatan sengit di kalangan NU. Pasalnya, pengertian dan interpretasi terhadap landasan ini sangat beragam dan debatable. Sehingga biasa terjadi, ada perdebatan dua faksi yang beda pendapat, tapi keduanya ngakunya sama-sama berdasarkan khittah. Bagaimana menyikapi beda pendapat semacam ini, dan apa itu sebenarnaya khittah?

Buku kecil, Khittah Nahdliyyah (1979) karya KH. Achmad Siddiq, dalam sejarahnya, adalah cikal bakal rumusan khittah NU. Khittah ini kemudian dijadikan alasan epistemologis mengapa orientasi NU berfusi (lagi) menjadi organisasi sosial keagamaan an sich, bukan partai politik. Buku tersebut, ternyata kala itu, mendapat respon positif dan membangkitkan antusiasme generasi muda NU. Lalu, mereka mengadakan ‘Pertemuan 24’ (1982). Pertemauan ini merekomendasikan tim tujuh, yang akhirnya berhasil merumuskan dokumen “NU menatap masa depan”. Disusul dengan Musyawarah Alim Ulama NU (1983) di Situbondo, dan Muktamar ke-27 (1984) di tempat yang sama, akhirnya berhasil menetapkan rumusan (naskah) Khittah Nahdlatul Ulama (tanpa kata-kata ‘Kembali Kepada’ atau embel-embel ‘1926’). (Lihat naskah Khittah NU, hasil muktamar ke-27 di Situbondo). Hal ini untuk memperjelas istilah yang sudah ghalib digunakan publik. Biasanya, ada sebutan ‘kembali kepada khittah 1926’. Padahal, sejak dirumuskan (1982-1983) sampai diputuskan (1984), hanya ada istilah ‘Khittah NU’, tanpa embel-embel lain. Perlu dicatat, kata Mbah Muchith, naskah khittah NU itu lahir tahun 1984 saar muktamar ke-27, tapi hakekatnya sudah eksis jauh sebelum itu.

Secara etimologi, khittah berarti garis-garis yang ditempuh atau diikuti. Sedangkan menurut terminologi, khittah NU berarti rambu-rambu yang harus ditaati atau garis-garis haluan yang harus ditempuh oleh orang-orang NU dalam kiprahnya mewujudkan cita-cita, sehingga terbentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Menurut tokoh eks komandan kompi pasukan Hizbullah (1947) ini, saat itu khittah NU memang tidak dirumuskan secara sistematis, namun bagi generasi awal NU hal tersebut bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan dengan konsekwen. Namun berbeda dengan generasi ‘NU muda’ sekarang ini, mungkin karena bentangan waktu yang begitu panjang, sehingga interpretasi khittah menjadi beragam. Lebih lanjut dikatakan, generasi muda mutlak memerlukan pemahaman dan penghayatan terhadap khittah NU, tapi sistematika dan kerangka teoritik dalam khittah tersebut belumlah memadahi. (hlm. 18). Akhirnya, beda pendapat adalah hal yang tak terhindarkan.

Khittah NU hakikatnya memang tidak cukup difahami hanya dengan membaca AD/ART NU dan berbagai dokumen yang jumlahnya amat terbatas. Mengapa? Karena hakekat khittah itu tumbuh secara gradual yang tidak lepas dari konteks (konsisi intern dan ekstern organisasi serta realitas-sosial saat itu). Dalam konteks ini, perlu dijelaskan, bahwa dalam rumusan khittah juga dimasukkan beberapa inovasi. Misalnya, wawasan NU tentang Negara Kesaruan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 45, dan soal-soal baru yang belum disentuh sebelumnya. Adalah maklum, karena selain bersumber dari faham Islam ahlussunnah waljamaah, khittah NU juga merupakan hasil eksplorasi dan penggalaian intisari perjalanan sejarah khidmat NU yang begitu panjang dan penuh liku-liku.

Ini bisa kita telusuri melalui naskah khittah NU. Fungsi khittah adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. (Butir 2, poin a). Substansi khittah yaitu faham Islam ahlussunnah waljamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. (Butir 2, poin b). Sedang unsur-unsur lain dalam khittah disebutkan, bahwa khittah NU juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa. (Butir 2, poin c).

Butir-butir di atas harus mejadi pegangan bagi seluruh warga NU, khususnya para generasi muda yang akan memegang tongkat estafet. Dengan pemahaman terhadap khittah secara komprehensif dan mendalam, otomatis akan mengantarkan kita pada aktualisasi fungsi dan posisi NU. Pertama, sebagai organisasi keagamaan (Jam’iyah Diniyah). Pada posisi ini, NU berfungsi sebagai kanal perjuangan para ulama dan pengikutnya untuk memlihara, melestarikan, dan mengembangkan ajaran Islam haluan ahlussunnah waljamaah. Serta mempersatukan langkah semua elemen dalam perjuangan cita-cita demi terciptanya kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). (butir 1, alinea 2 dan 3). Kedua, sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah wa Ijtima’iyah). NU dan warga Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan. Satu sama lain harus memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh), saling tolong menolong, baik sesama warga negara yang berlaian aliran (non-NU) maupun yang berlaian agama (non-Islam). (Butir 8, alinea 1-4). Ketiga, organisasi yang mengemban fungsi pendidikan (Jam’iyah Tarbiyah). NU berusaha untuk memberikan pencerahan dan penerangan kepada warga negara Indonesia agar mampu memahami dan menyadari hak-hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara. (Butir 8, alinea 5). Keempat, organisasi independen. Secara organisatoris, NU adalah organisasi independen yang tidak menginduk atau terikat dengan organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik manapun. Setiap warga NU adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi undang-undang. (Butir 8, alinea 6).

Aswaja dan Penyegaran dalam Bermadzab
Pokok bahasan ini merupakan perkenalan lanjutan dalam buku Mengenal Nahdlatul Ulama. Ahlussunnah waljamaah yang disingkat ‘aswaja’ adalah postulat dari ungkapan Rasulullah saw., “Ma ana alaihi wa ashabi”. Berarti, golongan aswaja adalah golongan yang mengikuti ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah beserta sahabatnya. Sekelibat ungkapan tersebut memang nampak sederhana, namun persoalannya adalah bagaimanakah kita bisa menilai bahwa suatu amalan itu benar-benar sesuai dengan ajaran dan amalan yang dilakukan Nabi? Bukankah masih butuh interpretasi? Dan tentu, hasil interpretasi itu tidak akan tunggal. Untuk itu, menurut NU sebagaimana yang dipaparkan Mbah Muchith, diperlukan haluan ‘madzab’ sebagai petunjuk jalan. (hlm. 28).

Pada titik ini, dalam intern NU, terjadi pergolakan pemikiran antara NU tua dengan NU muda. Bagi kalangan anak muda NU, konsepsi Aswaja yang digelindingkan oleh pendiri NU, untuk era sekarang ini, sudah terasa cukup sempit dan tidak berelevansi. Konsep itu, secara sederhana sebagaimana dalam naskah khittah NU (butir 3, poin b), menyatakan: Islam aswaja adalah Islam yang menganut salah satu dari empat madzhab dalam fikih (Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali), menganut salah satu dari dua madzhab dalam teologi (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi), serta menganut salah satu dari dua madzhab dalam tasawuf (Al-Ghazali dan Al-Junaidi). Dengan demikian, siapapun yang berfikih selain menggunakan salah satu dari empat madzhab tersebut, atau berteologi selain dari dua madzhab, atau bertasawuf selain dari dua madzhab, maka secara otomatis tidak termasuk golongan aswaja ala NU.

Dulu, konsep tersebut memang relevan, tapi ketika didudukkan pada kompleksitas problem mutakhir yang kian multidimensional, kiranya patut ditinjau ulang. Pada tataran fikih, misalnya, keempat madzhab yang diresmikan NU—menurut kalangan anak muda NU—sudah nyata-nyata tidak mampu menampung kompleksitas persoalan saat ini. Namun, seringkali kita memaksakan diri untuk secara terus-menerus ‘mengembalikan’ kompleksitas persoalan mutakhir ini pada empat madzhab. Selain itu, dengan adanya pembatasan madzab, kita akan terkungkung pada satu alur pemikiran, bahkan bisa terjerumus dalam fanatisme, pengkultusan satu madzab tertentu, dan menganggap pemikiran lain yang berbeda tidak sesuai dengan aswaja.

Di sinilah, antara lain, letak poin-poin yang harus dikaji ulang oleh kalangan NU. Diantara tawaran alaternatif yang sempat mencuat dari kalangan NU muda, yaitu aswaja sebagai ‘manhaj al-fikr’ (metode/cara berfikir), bukan lagi sebagai sistem beragama yang mengharuskan bermadzab. Tawaran ini bermaksud, ingin membebaskan warga NU dari keterkungkunagan madzab, fanatisme, dan pengkultusan. Orientasi yang dingin digapai manhaj al-fikr antara lain (1) kemerdekaan individu dalam berijtihad, (2) menciptakan metode-metode baru yang inovatif dan progresif dalam berijtihad, (3) memberikan peluang tajdid bagi pemikiran-pemikiran baru yang berorientasi pada ‘kemaslahatan publik’ dan ‘pembebasan dari ketertindasan’, (4) memperluas cakupan ilmu dan lahan garapan, tidak hanya soal-soal fikih-teologi-tasawuf (keagamaan an sich), tapi dengan manhaj al-fikr, aswaja tumbuh subur dalam sendi-sendi kehidupan sosial dan lebih bersifat inklusif.

Melihat fenomena ini, tokoh NU yang dikategorikan ‘liberal’ oleh Mujamil Qomar dalam buku NU Liberali ini berpendirian: meski ada efek samping yang ditimbulkan, sistem bermadzab tetap penting dan relevan hingga kini. (hlm. 29). Untuk menjawab realitas kekinian dan meluruskan tuduhan atau anggapan miring tentang bermadzab, Mbah Muchith mempunyai beberapa alasan tersendiri.

Pertama, agar tidak out of date, harus ada usaha untuk meningkatkan kualitas dan bangunan epistemologis dalam bermadzab. Ini bisa dibangun melaui beberapa cara. Antara lain: (a) menguasai secara mendalam unsur-unsur syariah dan akidah Islam, (b) memahami perkembangan dan kebutuhan zaman, dan (c) menemukan metodologi yang tepat. Cara ini disinyalir dapat mengurangi efek negatif akibat bermadzab.

Kedua, fanatisme sejatinya tidak bersumber dari madzab. Dengan bermadzab, berarti kita telah menentukan pilihan, madzab siapa yang akan kita ikuti. Secara otomatis, kita juga sadar dan akan menghormati orang lain yang menentukan pilihan madzab yang berbeda dengan kita. Kalau mau jujur, fanatisme atau gerakan radikalisme di Indonesia justru muncul dari kalangan—yang mengklaim dirinya kelompok modernis—anti madzab (yang penting Islam), yang pada hakikatnya justru mengukuhkan munculnya ‘madzab baru’. Lebih lanjut, Mbah Muchith menegaskan, bahwa para pendiri madzab adalah orang-orang yang terbuka dan toleran (anti fanatisme). Jikalau ada fanatisme di kalangan orang bermadzab, tak lain, itu semata-mata disebabkan kedangkalan pengetahuan, dan ini ghalibnya terjadi pada kalangan masyarakat awam.

Ketiga, bermadzab ‘tidak sama dengan’ anti tajdid (pembaruan). Tajdid tidak hanya bermakna sebagai upaya melestarikan agama dari pemalsuan, penyimpangan, dan pendistorsian, tapi tajdid juga berarti perbaikan dan reinterpretasi yang harus dicanangkan dan diimplementasikan secara metodologis dan sistematis, tidak boleh grusa-grusu (tergesa-gesa tanpa pertimbangan). Selain itu, dalam NU juga dikenal prinsip, al-muhafadhatu ala al-qadimi al-salih, wa al-akhdzu ala al-jadidi al-ashlah (menjaga ‘barang lama’ yang baik, dan mengambil ‘barang baru’ yang baik). Kalau begitu, mana bukti bahwa NU yang bermadzab berarti anti tajdid? Sungguh tuduhan yang tak berdasar. Bagi Mbah Muchith, tajdid tidak semata-mata menghendaki ‘asal baru’, tetapi perubahan ke arah perbaikan yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Keempat, menutup pintu ijtihad bukanlah hakikat ajaran dalam sistem bermadzab. Jika ada kemampuan dan kesungguhan, bermadzab justru memberiakan ruang terbuka untuk ijtihad. Ijtihad sejatinya adalah ‘spirit pencarian dan penggalian’, serta merupakan bagian ‘tak terpisah’ dari bermadzab. Karena itu, bermadzab tidak selalu harus dipertentangkan dengan berijtihad, keduanya merupakan rangkaian yang proporsional. Dengan demikian, hemat Mbah Muchith, sesungguhnya setiap orang itu pasti bermadzab, baik madzab manhaji (mengikuti metode ijtihad) maupun madzab qauli (mengikuti hasil ijtihad). Berarti, kalau tidak bermadzab Syafi’i, Maliki, Hambali, Hanafi, mungkin bermadzab Muhammad Abduh, Muhammad bin Abdul Wahab, Fazlur Rahman, Ali Abdul Raziq, atau tokoh-tokoh yang lain. Jelas sudah, bermadzab berarti tidak alergi terhadap ijtihad. Semakin pesat peradaban, maka semakin diperlukan banyak ijtihad.

Gagasan urgensi ijtihad ini membuktikan, Mbah Muchith yang tergolong kalangan NU tua ini ternyata masih sarat pemikiran progresif, tak kalah terbukanya dengan kalangan NU muda. Beliau mencita-citakan adanya arus pemikiran baru atau pembaruan arus pemikiran ke arah yang positif-konstruktif, serta relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Ijtihad (ala madzab manhaji) yang dikonsepsikan oleh Mbah Muchith, bukan asal-asalan, tapi harus bermuara pada karakter aswaja (hlm. 29), yaitu tawassuth dan i’tidal (obyektif dan berkeadilan), tasamuh (toleran terhadap perbedaan), tawazun (seimbang dalam berkhidmat: manusia-Tuhan-alam), dan amar ma’ruf nahi munkar (membela kemaslahatan dan menentang kemadlaratan).

NU dan Politik: Absurditas Khittah?
Pada bagian akhir buku Mengenal Nahdlatul Ulama, Mbah Muchith memperkenalkan dan mengajak pembaca untuk melanglangbuana di dunia absurd, NU dan politik, suatu perhelatan yang tak kunjung usai. Disadari atau tidak, sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, NU kerap diombang-ambil oleh sebuah kepentingan (invisible hand). Meski NU sudah ‘talak tiga’ dengan gerpol (baca: gerakan politik praktis), NU kadang masih saja terseret arus gigantisme politik praktis, mungkin akibat pesonanya yang masih tetap menggiurkan. Hingga kini, NU acap dihadapakan pada dua pilihan, tetap dijalur gerakan sosial keagamaan atau ditambah jalur politik (sosial-keagamaan plus).

Fakta di lapangan mengindikasikan, garis demarkasi yang membedakan antara NU dengan politik sungguh begitu absurd dan multi-interpretatif. Karena itu, pergumulan dan pergulatan bagaimana semestinya kiprah ‘politik NU’ di pentas nasional kerap mendatangkan kontroversi. Satu contoh, kasus pencalonan KH. Hasyim Muzadi (Ketua PBNU) sebagai Wakil Presiden dalam pemilu 2004. Sebagian kalangan menuduh, Hasyim telah mempolitisasi NU dan mengkhianati khittah, namun kalangan lain justru mendukungnya. Ini adalah realitas di lapangan yang tak terelakkan. Entah apakah perbedaan pendapat itu akibat interpretasi yang sengaja dibuat-buat untuk melegitimasi atau akibat rumusan khittah yang masih absurd? Yang jelas, NU tidak dilahirkan sebagai partai politik, namun mempunyai ‘kekuatan politik’ yang sangat besar.

Dalam kancah politik, NU sudah banyak makan asam dan garam. Fenomena jatuh-bangun dalam lintasan dan patahan sejarah merupakan pengalaman ijtihad politik NU yang patut dipelajari (hlm. 35-37).

(1) Pada zaman penjajahan Belanda: NU dengan tegas menyatakan anti-penjajahan, dan membuat gerakan under ground di pesantren-pesantren untuk merebut kemerdekaan; NU juga menolak kewajiban milisi (menjadi tentara Hindia Belanda) yang diterapkan untuk pemuda Indonesia. (2) Zaman penjajahan Jepang. Waktu itu, ketika Jepang membekukan seluruh organisasi rakyat, tokoh NU—membuat strategi—bersama dengan tokoh-tokoh lain memperlihatkan sikap kooperatif dengan Jepang. Strategi ini sengaja dilancarkan supaya mendapat kesempatan lebih luas untuk berhubungan dengan rakyat dalam rangka mempersiapakan gerakan grassroot merebut kemerdekaan. (3) Era revolusi fisik: NU bahu-membahu dengan seluruh lapisan masyarakat dalam mengisi kemerdekaan dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui partai Masyumi.

(4) Seusai revolusi fisik: NU keluar dari Masyumi dan berubah ‘kelamin’ menjadi partai politik. Pemilu 1955, NU berhasil memperoleh 45 kursi di DPR. Sejarah mencatat, saat itu, NU berhasil menempatkan diri sebagai kekuatan politik nasional yang diperhitungkan. (5) Era orde lama: partai NU pernah direpotkan dengan gerakan ‘Nasakomisasi’. Ikut kabinet Nasakom, dituduh komunis; tidak ikut, Soekarno akan berjalan tanpa NU dan menggantikan posisi NU dengan kekuatan lain, yang bisa jadi kekuatan tersebut tidak mampu merepresentasikan umat Islam dan warga nahdliyyin. Akhirnya, NU memilih gabung dengan kabinet bentukan Soekarno. (6) Era orde baru: NU memfusikan fungsi politiknya kepada Partai Persatuan Pembangunan (1973). Karena sering dikebiri, dikadali, dan didiskriminasi, tahun 1984 NU membebaskan diri dari keterikatannya dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan manapun (lahirnya khittah NU dalam muktamar ke-27 di Situbondo).

(7) Orde reformasi: NU memberikan kesempatan kepada warganya untuk mendirikan partai politik, sebagai penyalur lidah rakyat umumnya dan warga nahdliyyin khususnya, yaitu dibentuknya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dan Mbah Muchith adalah salah satu tokoh pendirinya—di samping Gus Dur, Gus Mus, Kiai Ilyas Ruhyat, dan Kiai Munasir Ali. Menurut Mbah Muchith, hubungan NU dengan PKB adalah hubungan historis, aspiratif, dan kultural, bukan hubungan organisatoris struktural. Karena itu, pilihan politik warga NU di PKB bukanlah kebijakan yang qath’i (pasti nan abadi), tapi sewaktu-waktu bisa berubah. Maka tak heran, saat pemilu 2004, Hasyim Muzadi justru digandeng oleh PDI-P, yang notabene partai tersebut tak ada kaitan dengan NU. Begitu pula dengan banyaknya kader-kader NU yang bertaburan di partai-partai lain, selain PKB.

Bilik-bilik bangunan NU memang tak pernah sepi dari aktifitas politik. Perang urat-syaraf itu kembali menganga saat pagelaran ‘pesta demokrasi’ 2004. Lagi-lagi soal hubungan NU dan politik. Kasak-kusuk ini dipicu oleh beberapa aktifitas politik warga NU yang, menurut sebagian kalangan, dianggap melenceng dari khittah. Pertama, fenomena rangkap jabatan. Banyaknya pengurus NU yang juga tercatat sebagai pengurus partai. Jadi, mereka punya peran ganda: sosial kemasyarakatan di NU dan peran politik di partai. Masalahnya, mereka cenderung menggunakan NU sebagai alat politik untuk memuluskan kepentingan politik partainya, jadinya ya NU ditunggangi. Kedua, klimaknya adalah saat Hasyim (dari NU) bersedia digandeng Megawati (dari PDI-P) untuk menjadi pasangan capres dan cawapres. Dan yang menyedihkan, Hasyim tidak bersedia melepaskan jabatan sebagai ketua PBNU (hanya berstatus ‘non-aktif’, yang berarti selepas pemilu bisa menjabat kembali). Ini kemudian diikuti dengan pembentukan tim sukses yang melibatkan pengurus struktural NU dari tingkat pusat sampai ranting.

Pro-kontra ini setidaknya dibidani oleh dua kubu. (1) kubu pro Hasyim. Dimotori oleh mayoritas para Pengurus Besar NU dan pengurus struktural dari wilayah sampai ranting yang sepakat dengan pencalonan Hasyim. (2) kubu kontra Hasyim. Sebagian besar think-tank-nya berasal dari ‘anak-anak muda NU’ yang bergiat di kampus, LSM, lembaga kajian dan penelitian, dan juga terdapat beberapa kiai muda. Mereka menamakan dirinya sebagai pembela dan penegak khittah. Lagi-lagi, persoalan ini adalah percekcokan antara ‘orang tua’ dengan ‘anak muda’ (layaknya bapak dengan anaknya). Lalu, bagaimanakah sejatinya politik NU (pasca khittah) menurut Mbah Muchith?

Jika dipetakan secara sederhana, NU mengenal tiga jenis orientari dalam berpolitik. Pertama, politik kebangsaan. Peran ini dimainkan NU saat perjuangan revolusi fisik dan awal-awal kemerdekaan. Bagi NU, NKRI adalah keputusan paripurna. Karena itu, NU tidak pernah melakukan pemberontakan dan terlibat dengan gerakan separatis. Kedua, politik kerakyatan. Pada posisi ini, NU lebih berkonsentrasi pada bidang: pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pendampingan buruh, petani, dan kaum marjinal. Kegiatan-kegiatan ini terfokus pada penguatan civil society di akar rumput, yang merupakan bagian dari politik keseimbangan kekuatan, rakyat vis-à-vis penguasa (negara). Ketiga, politik kekuasaan. Peran pertama kali adalah ketika NU masih gabung dengan Masyumi. Saat itu, banyak pengurus NU yang terlibat dalam perebutan jabatan, baik di eksekutif maupun legislatif. Kecenderungan ini semakin kuat, tatkala NU keluar dari Masyumi (1952) dan berubah menjadi partai politik. Dari ketiga orientasi tersebut, manakah yang semestinya dijalanakan NU?

Mbah Muchit berpendapat, soal pilihan orientasi berpolitik (kebangsaan atau kerakyat atau kekuasaan) tidaklah substansial. Justru yang pokok dan harus dipahami, bahwa NU adalah organisasi yang mandiri, tidak menjadi bagian dari organisasi lain, baik organisasi politik atau kemasyarakatan. (hlm. 37). Lebih lanjut, tokoh yang dijuluki pakar khittah ini juga mengemukakan kritik, mengapa orang berkoar-koar mengkritik NU ketika NU ‘dekat’ dengan parpol, sementara orang-orang pada tutup mulut ketika NU ‘dekat’ dengan organisasi kemasyarakatan. Padahal, dalam khittah jelas-jelas termaktub, “NU sebagai jam’iyah secara organisatoris tidak boleh terikat dengan organisasi politik atau kemasyarakatan manapun juga.” Kemudian dilanjutkan dengan alinea berikutnya, “Setiap warga NU mempunyai hak-hak politik yang dilindungi undang-undang. Dan, dalam menggunakan hak politiknya, warga NU harus bertanggung jawab penuh. Dengan demikian, dapat ditumbuhkan sikap hidup demokratis, konstitusional, taat hukum, dan mampu mengembangkan menkanisme musyawarah mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.” (Naskha Khittah, Butir 8 alinea 6 dan 7).

Jadi, pada intinya, timbulnya perseteruan dua kubu di atas adalah adanya perbedaan pemahaman khittah, yang tidak dilanjutkan dengan musyawarah mufakat. Karena itu, gerakan tersebut berkembang dan menggelinding bak bola salju. Tentunya, semua ini merupakan bagian dari pahit-manis perjuangan NU dalam mewujudkan Indonesia sebagai baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur dan upaya menciptakan masyarakat Indonesia sebagai the good society. Jadi, tidak ada yang perlu disalahkan, sebab yang penting adalah dinamika saling koreksi, kritik, dan kontrol masih tetap ‘hidup dan tumbuh subur’ di tubuh NU.

Ikhtitam
Menurut kalangan luar NU, Fachry Ali misalnya, pernah mengatakan, peran organisasi NU dan Muhammadiyah dalam histoire mentalitè (sejarah kesadaran) masyarakat Indonesia, lebih berhasil memainkan “peran politik”—daripada partai-partai politik Islam itu sendiri—tanpa menjadi organisasi politik secara resmi. Publik jauh lebih mendengar seruan-seruan moral dan intelektual NU dan Muhammadiyah, daripada kekuatan-kekuatan politik resmi. (Fachry Ali, Islam dan Pemberdayaan Politik Umat, Makalah Diskusi Serial bidang Politik International Institute of Islamic Thought (IIIT) Indonesia, 16 Januari 2003). Ini membuktikan, meski bukan parpol, NU mempunyai kekuatan politik yang patut diperhitungkan.

Terkait dengan peran politk NU, ada baiknya kita menilik hasil keputusan Muktamar ke-28 di Krapyak Jogja. Di situ dipaparkan, “Pedoman Berpolitik bagi Warga NU”, yang terdiri dari 9 poin. Menurut Mbah Muchith, keputusan inilah yang harus dijadikan kiblat atau acuan berpolitik warga NU. (hlm. 38). Antara lain: Pertama, berpolitik bagi warga NU mengandung arti, keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, politik bagi NU adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Ketiga, perbedaan pandangan antara aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan dan saling menghargai satu sama lain. Sehingga dalam berpolitik, persatuan dan kesatuan di lingkungan NU tetap terpelihara.

Hemat saya, keberadaan ‘naskah khittah’ (hasil Muktamar ke-27) dan ‘Pedoman Berpolitik bagi Warga NU’ (hasil Muktamar ke-28), ternyata belum aplikatif dan masih sangat general. Di sinilah letak kritik saya terhadap buku ini. Pada pokok bahasan ‘hubungan NU dan politik’ yang kerap menjadi polemik, justru buku ini tidak menyuguhkan penjelasan secara rigid dan aplikatif terhadap kedua landasan berpolitik warga NU tersebut—berbeda dengan ulasan bab-bab lain yang cenderung mendalam dan memberikan perspektif anyar. Seharusnya, landasan yang masih general itu, dipreteli dan dikupas satu-persatu secara rigid dan aplikatif di lapangan sebagai rambu-rambu berpolitik warga NU.

‘Ala kulli hal, buku ini tetap penting dibaca oleh semua kalangan (NU maupun non-NU) dan menarik untuk dijadikan referensi dalam kajian-kajian seputar NU. Sebab, segala perspektif dalam buku ini, merupakan pandangan tokoh senior NU, yang—sejak tahun 1941—telah merasakan pahit-manis berjuang dan berkhidmat kepada publik melalui jalur NU. Buku ini juga merupakan bagian dari apresiasi pemikiran intelektual kalangan ‘NU tua’ dalam menilik, menelisik, dan menanggapi berbagai perkembangan kenyelenehan mutakhir pemikiran NU, yang acap dimotori generasi anak-anak muda NU. Di samping itu, buku berwarna hijau tua ini juga mengajak pembaca untuk selalu memaknai dan memahami realitas sosial sesuai dengan konteks. Sebab, semuanya itu hadir tidak dalam ruang hampa.

Di kalangan NU, penulis buku ini masyhur dengan berbagai sebutan: pakar khittah, literatur hidup NU, ensiklopedi NU yang berjalan, dan lain-lain. Hebatnya, di usianya yang tergolng udzur ini (81) beliau tetap berkarya dan malah dikategorikan berada di barisan ‘NU liberal’. Ulasan realitas sosial dan lika-liku perjalanan NU, ditambah dengan sosok penulis yang fenomenal, justru menjadikan buku ini ‘berbeda’ dan ‘lebih bergizi’, serta mempunyai ‘keunikan khas’ jika disandingkan dengan buku-buku tentang NU yang lain. []


Taswirul Afkar, Juni 2006.

Merestorasi Kembali Gerakan Mesianisme

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Istilah ‘mesias’ pada abad ini sudah jarang dikenal. Beberapa abad lalu, sekitar abad 19 dan permulaan abad 20, istilah ini pernah ngepop di kalangan rakyat Indonesia. Mesias tak lain merupakan personifikasi atau postulat dari kepercayaan rakyat akan kedatangan ‘sosok’ yang dianggap mampu menebar keadilan dan ketentaram. Sebagai the sociology of hope, meminjam istilah sosiolog Desroche, mesias berkembang menjadi faham bahkan mitos (menjadi mesianisme) yang memberikan spirit perjuangan rakyat untuk ber-amar makruf nahi munkar demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan di muka bumi.

Dalam konteks kultural, mesianisme menjadi gerakan kontra-kultur, yang berfungsi antagonistis terhadap keberadaan kukltur yang talah mapan (established culture). Bahkan mesianisme ini berkembang subur menjadi simbolisme yang menjiwai gerakan protes dan perlawanan rakyat atas hegemoni. Antara lain: Cargo Cult di Irian Jaya (1860-an), Ratu Adil di Cilacap (1920-an), Tambakmerang di Wonogiri (1935), dan Kyai Djati Kusuma di Jawa Tengah (1954). Terlepas dari pro dan kontra, hemat saya, gerakan ini menarik untuk dicermati. Sebab, (1) mampu mempengaruhi nalar berfikir rakyat untuk membela keadilan dan kesejahteraan yang ‘diimajinasikan’, dan (2) gerakan ini tidak berhenti pada tataran ide, tapi bergerak pada tataran praksis bersama-sama elemen lain dalam mewujudkan cita-cita kemakmuran.

Gerakan ini, dalam kajian sosiologi, mirip dengan bentuk praksis gagasan Karl Manheim yang masyhur, yaitu ideologi dan utopia. (B. Turner, 1995). Ideologi dimaknai sebagai sistem gagasan yang mencoba menyembunyikan dan melestarikan keadaan kini dengan menginterpretasikannya dari sudut pandang masa lalu. Sedang utopia adalah sistem gagasan yang melampaui kekinian dengan memusatkan pandangan masa depan. Bedanya hanya tipis; Manheim cenderung membenturkan antara dua sistem gagasan, tapi messianisme justru menggabungkan keduanya sebagai political will atau power dalam perubahan sosial. Berarti, masa lalu adalah elan vital bagi amunisi perjuangan untuk melompat ke arah masa depan yang diidamkan.

Terus terang, penulis tertarik dengan gerakan ini karena sifatnya yang komprehensif dan eksistensial. Artinya, gerakan ini tidak elitis, menyapa dan melibatkan semua kalangan, tidak fragmentis ataupun sektoral, serta tidak kategoris ataupun polaristis. Dan juga perlu dicatat, sebagai ideologi dari gerakan sosial, mesianisme memuat secara inhern sifat radikal dan revolusioner. Karena itu, gerakan mesianisme kian subur jika berada di tangah-tengah ‘kekacauan sosial’—seperti di negara kita ini. Jelas, kekacauan sosial di sini cakupannya luas, tidak hanya kekerasan fisik tapi juga bentuk-bentuk penindasan non-fisik, semisal hegemoni, korupsi, penjualan aset-aset negara, penghapusan subsidi, kemiskinan, kelaparan, dll.

Konsep gerakan ini memang terbilang kuno, yang mungkin tidak aplikatif jika dibiarkan apa adanya, jadi perlu ada penyegaran. Kalau dulu gerakan ini bisa massive karena adanya mitos masyarakat primitif pada lahirnya “sosok” yang mendapat wahyu atau—dalam sosiologi Barat disebut—charisma. Maka kini latar belakang spirit gerakan ini harus dirasionalkan. Jadi pemicunya bukan lagi sosok atau figur yang dimitoskan, tapi substansi dari ajaran yang dibawa sosok yang diidealkan itu, yaitu keadilan, kesejahteraan, perdamaian, dan lain-lain. Sehingga sampai kapan pun spirit dari gerakan ini akan terus bergelora dan bertenaga, “di mana ada ketidakadilan, kemiskinan, penindasan, dan keculasan yang lain, maka di situ gerakan pembebasan mesianisme pasti berlangsung.” Karena mengalami pergeseran orientasi, gerakan ini selanjutnya penulis sebut sebagai neo-mesianisme.

Tradisi Agama sebagai ‘Mesias Baru’
Titik temu neo-mesianisme dengan agama-agama adalah perjuangan menegakkan keadilan. Tidak jauh berbeda dengan dulu, mitos ‘sosok’ itu dialihkan pada tradisi keagamaan yang lebih dapat dirasionalkan dan mudah diterima masyarakat kontemporer. Makanya, tak heran jika sosiolog Durkheim menempatkan agama dalam karyanya yang terakhir, The Elementary Form of Religious Life (1912/1965), sebagai posisi yang sentral dalam kajian fakta-fakta sosial. Sebab ia yakin, bahwa agama merupakan fakta sosial yang mempunyai kekuatan (forces) lebih dibanding yang lain. (Tendzin Takla dan Whitney Pope, 1985). Lebih lanjut dia berpendapat, masyarakat dan agama adalah ‘kesatuan kolektif’ yang menciptakan fakta sosial berupa ‘kesadaran kolektif’ yang kuat untuk melakukan perubahan.

Saya yakin, agama tidak bicara soal eskatologi an sich. Tapi lebih jauh juga berbicara (baca: mengajarkan) soal-soal kemanusiaan yang profan. Dan ghalibnya agama-agama mempunyai spirit teologis dalam melawan kemunkaran dan menegakkan kebajikan. Peristiwa ‘exodus’, misalnya, dalam perjanjian lama diyakini umat Kristiani mempunyai arti teologis yang mendalam. Peristiwa politik ini dimaknai sebagai ‘pendobrak penderitaan’ akibat hubungan antarmanusia dalam struktur lama (status quo) yang opresif dan menindas. Exsodus dapat diartikan longmarch, yaitu suatu desakralisasi terhadap praktek-praktek sosial yang tadinya menindas dan melegalkan perbudakan, diubah menjadi pola hidup manusia secara wajar: di mana setiap individu bebas sebebas-bebasnya dalam menentukan nasibnya sendiri. Jadi, jika ada kesemena-menaan dan pembatasan kehendak individu yang menjurus pada tindakan opresif, semangat ini akan menyembul kepermukaan dengan sendirinya, kemudian berpostulat sebagai gerakan sosial untuk pembebasan.

‘Karbala’, misal lain, dalam tradisi Islam juga berdimensi mesianis. Karbala—terutama bagi kalangan Syi’ah—adalah sikap berani mati dan menantang maut demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Perjuangan keadilan melawan kemunkaran tersebut merupakan personifikasi perjuangan Husain (putra Ali bin Abi Tahalib) dalam menegakkan keadilan melawan kecongkakan dan keculasan Yazid (pemimpin bani Umayyah) di Karbala. Akhirnya, Husain kalah lalu disembelih oleh Yazid. Begitu pedihnya perjuangan, apapun harus dipertaruhkan termasuk nyawa demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat secara luas. Sikap senantiasa siap menjadi ‘martir’ adalah efek yang luar biasa dari Karbala. Tentunya masih banyak contoh lain dari tradisi keagamaan yang mampu menggelorakan semangat juang dan membangkitkan imajinasi dalam gerakan neo-mesianisme.

Gerakan ini sampai kapanpun memimpikan dunia baru, negeri gemah ripah lohjinawi, toto tentrem kerto raharjo, di masa depan. Mungkin mimpi itu hanya remang-remang bagi generasi sekarang, tapi emosi juang dan aspirasinya akan selalu menjadi daya gerak yang kuat dalam pembentukan sejarah.

Neo-Mesianisme, Teologi Pembebasan ala Indonesia
Amerika Latin tak lain merupakan embrio awal gerakan teologi pembebasan. Teologi pembebasan ala Gustavo Merino Gutierez ini mengembangkan dua gagasan (A theology of Liberation: History, Politic and Salvation, 1974). Pertama, gagasan soal sekularitas dunia. Maksudnya, desakralisasi dunia dari perlindungan dan perwalian agama. Berarti, selaku orang beragama seyogyanya sadar akan tugas dan kedudukan dirinya dalam proses sejarah, yaitu sebagai agen dari peruabahan sosial. Diri manusia juga merdeka penuh dalam menentukan nasibnya. Kedua, gagasan keselamatan. Gagasan ini menyadarkan akan adanya ‘panggilan keselamatan’ terhadap kemanusiaan yang satu dan hidup di dunia yang satu pula. Doktrin keselamatan Kristiani ini dijadikan tugas luhur menolong dan membela sesama manusia dalam memperjuangkan keadialan, dengan tanpa pandang ‘bulu’ dan simbol-simbol yang lain (beyond the symbols).

Pertanyaannya, apakah perbedaan teologi pembebasan ala Gutierez dengan gerakan neo-mesianisme? Sepintas memang sama, yaitu sama-sama menjadikan agama sebagai elan vital, yang melayani ummat dalam konteks pembebasan. Tapi, sejatinya ada perbedaan yang cukup mendasar antara keduanya.

Pertama, kerangka epistemologis gerakan. Teologi pembebasan berasal dari doktrin Tuhan atau ajaran agama secara “universal” yang ditasirkan menjadi doktrin revolusioner. Ajaran ini bersumber dari teks-teks atau kitab suci agama. Misalnya, doktrin keselamatan, amar makruf nahi munkar, menegakakan keadilan, membela orang lemah, dan lain-lain. Sedangkan neo-mesianisme berakar pada tradisi-tradisi agama. Maksudnya, doktrin pembebasan tidak diperoleh secara langsung dari kitab suci, tapi melalui kultur religiutsitas “lokal” masyarakat. Umat Islam di Jawa (baca: Islam Kejawen), misalnya, punya tradisi ‘Syuroan’. Tradisi ini berlangsung tiap tanggal 10 Muharram untuk mengenang syahid-nya sayyidina Husain di Karbala, yang biasanya dikemas dengan berbagai ritual ataupun ruwatan. Nah, tradisi semacam ini digunakan oleh gerakan neo-mesianisme seabagai ‘martir’ untuk melawan ketidakadilan.

Kedua, letak sentrum gerakan. Teologi pembebasan ghalibnya dimotori oleh kaum elit agamawan. Sebab, keterbatasan rakyat kecil (awam) dalam menerjemahkan dan menginterpretasikan ajaran agama secara mendalam dari teks kitab suci. Jadi motor penggeraknya adalah pendeta, pastur, ulama, biksu, dan elit-elit agamawan yang lain. Hal ini sebagaimana terjadi di Peru, Iran, Korea Selatan, Hongkong, dll. Sedangkan neo-mesianisme menjadikan masyarakat awam (wong cilik) sebagai sentrum pergerakan. Sebab, tradisi-tradisi keagamaan itu begitu melekat dalam emosional mereka, sesuai dengan gaya lokalitas masing-masing. Tinggal bagaimana pola tersebut kemudian diarahkan menjadi gerakan praksis di lapangan.

Meski bernafaskan ‘teologi-eskatologis’, hemat saya, gerakan neo-mesianisme berkarakter ‘sosial-futuristik’ yang di dalamnya terdapat ‘perjuangan kelas’. Yaitu gerakan sosial kelas tertindas melawan kelas penindas, dengan berbasis lokalitas tradisi agama. Walhasil, penulis berharap, gerakan ini setidaknya mampu memperkaya dan memperkuat gerakan civil society di akar rumput. []

Duta Masyarakat, Februari 2006. Aku lupa tanggal berapa tulisan ini dimuat.

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger by Pemuda - Premium Blogger Themes