Tuesday, February 01, 2005

Menyorot Bantuan Asing untuk Aceh

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Luar biasa. Bantuan asing terhadap Indoensia untuk korban bencana gempa dan tsunami menembus US$3,5 miliar (sekitar Rp32,2 triliun). Antara lain dari Bank Pembangunan Islam (IDB), Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Badan Dunia untuk Program Pembangunan (UNDP), pemerintah Jerman, pemerintah Korea, serta bantuan bilateral (G to G).

Tulisan ini hanya menyoroti bantuan asing karena bantuan dalam negeri tidak begitu perlu dikhawatirkan. Untuk menanganinya, cukup dikoordinasikan dan diawasi bareng-bareng dengan melibatkan pihak pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kekhawatiran penulis justru terletak pada bantuan asing. Karena, bantuan jenis ini membawa implikasi serius terkait hubungan (ketergantungan) dengan luar negeri (negara-negara kreditor) dan reputasi Indonesia di mata dunia internasional.

Penulis masih sangsi, apakah bantuan asing itu sungguh-sungguh bantuan (baca: hibah), bukan utang? Pasalnya, bahasa sangat menentukan konstruk opini publik. Kalau utang bilang utang, kalau bantuan bilang bantuan. Pemerintah harus terang-terangan mengenai soal ini. Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P. Nasution menegaskan, bantuan asing untuk penanganan bencana alam di Aceh dan Sumut ternyata sebagian besar berupa pinjaman alias utang dan hanya sebagian kecil yang berupa hibah (7/1/2005). Makanya, pemerintah harus tegas dalam menyikapi bantuan (utang) asing. Jika merugikan, kenapa harus diterima?

Utang luar negeri jelas-jelas membawa efek negatif bagi perekonomian Indonesia. Misalnya—yang marak saat ini—negara-negara kreditor (untuk tidak mengatakan rentenir) memperketat anggaran (APBN) dengan menghapuskan subsidi, serta mengurangi alokasi angggaran sosial. Kasus pengurangan subsidi BBM adalah bukti riil. Artinya, kalau perjanjian utang ini terjadi, maka pengendali subsidi bukan lagi oleh negara, tapi ada di tangan para kreditor.

Menolak Utang

Jika utang ditambah lagi, kapan Indonesia bebas dari utang (cengkraman kreditor)? Manakah bukti bahwa utang luar negeri hanya sekedar suplemen kecil yang diupayakan untuk membebaskan Indonesia dari utang? Yang terjadi justru Indonesia kecanduan utang. Ibarat kecanduan narkoba, Indonesia bisa ‘mati’ jika tidak utang. Karena itu, saat ini Indonesia harus tegas menolak utang luar negeri. Kenapa demikian?

Pertama, utang luar negeri adalah salah satu cara yang dilakukan negara-negara Barat (kapitalis) untuk menjajah pekonomian negara-negara penerima utang. Sebelum utang dicairkan, pihak kreditor pasti akan mengirimkan para pakarnya untuk mengetahui (memata-matai) isi kantong negara bersangkutan, dengan dalih untuk mengetahui kapabilitas dan kapasitas negara tersebut. Padahal, hakikatnya mereka dapat menyusun skenario proses pemiskinan dan ketergantungan yang amat canggih berdasarkan hasil mata-mata mereka.

Kedua, utang luar negeri merupakan senjata politik untuk memaksakan kebijakan politik maupun ekonomi, bahkan sistem hukum, sosial, dan militer. Tujuan mereka memberikan utang tidak lain karena untuk menjaga keamanan dan eksistensi mereka, serta demi kelangsungan propaganda ideologi kapitalis.

Ketiga, utang sangat melemahkan dan membahayakan ekonomi negara peminjam, terutama utang jangka pendek dengan bunga tinggi. Karena, utang yang dicairkan berbentuk mata uang asing (Dollar AS), dan harus dibayar dalam Dollar AS pula. Padahal, devisa negara peminjam amat rendah dibanding dengan mata uang asing tersebut. Akibatnya, mereka akan memborong Dollar yang jauh lebih mahal untuk membayar utang-utangnya.

Signifikansi Moratorium

Tawaran moratorium (penundaan pembayaran) juga merupakan bagian dari bantuan asing (Paris Club). Gordon Brown, Menteri Keuangan Inggris, menyebutkan: dengan adanya moratorium, negara-negara yang terkena musibah akan mendapat keuntungan sekitar US$3 miliar per tahun dari penundaan pembayaran cicilan. Benarkah demikian? Sejauh manakah signifikansi moratorium?

Hemat penulis, moratorium tidak begitu efektif. Sebab (1) menerima moratorium akan berisiko menurunkan peringkat utang Indonesia hingga menjadi default (gagal bayar. Akibatnya, Indonesia berpotensi untuk digolongkan menjadi negara yang “beresiko tinggi” terkait dengan kepercayaan dunia internasional.

(2) Indonesia dimungkinkan bisa kembali masuk program IMF—padahal sejak Desember 2003 sudah diputus—bila moratorium diberikan melalui forum Paris Club. Dampaknya adalah liberalisasi keuangan (pemerintah tidak lagi memegang sektor jasa keuangan), liberalisasi perdagangan (pemerintah sebagai “penonton” perdagangan bebas), dan privatisasi BUMN dan divestasi bank rekap (penjualan aset negara atau swastanisasi).

(3) Moratorium akan kontra produktif dengan pemulihan ekonomi. Dalam hal finansial, reputasi Indonesia akan merosot, sementara Indonesia saat ini sedang berjuang untuk mengembalikan reputasi yang hilang sejak dilanda krisis ekonomi 1997.

Dengan pertimbangan di atas, jelas sudah, bahwa moratorium tidak membawa perubahan yang signifikan dalam perekonomian Indonesia. Justru yang diperlukan saat ini adalah bukan sekedar moratorium, tapi penghapusan hutang (hapus utang lama, tolak utang baru).

Kita patut mengacungi jempol pada Menteri Luar Negeri Italia Gianfranco Fini yang secara tegas berkomitmen untuk menghapus utang Indonesia dan Srilanka senilai US$ 38 juta (sekitar Rp 348 miliar). Selain itu, dia juga mendorong negara-negara Eropa untuk melakukan hal yang sama. Langkah inilah yang penulis maksud dengan bantuan (penghapusan utang), bukan membantu tapi ujung-ujungnya nyekek dari belakang (moratorium).

Sekarang, sudah saatnya Indonesia berbenah diri, melepaskan diri dari ketergantungan asing. Ada lima cara. Pertama, memutuskan sama sekali utang luar negeri dengan negara-negara Barat.

Kedua, melakukan land reform dengan menghidupkan kembali tanah-tanah mati (ardlul mawat) untuk membangun sektor pertanian khususnya produk-produk pertanian. Seperti beras, kacang, kedelai, tebu, kelapa sawit, peternakan dan perikanan yang masuk sembako. Serta memberdayakan lahan maupun barang milik negara dan umum. Seperti laut, gunung, hutan, pantai, sungai, danau, padang rumput, pertambangan emas, minyak, timah, tembaga, nikel, gas alam, batu bara dan lain-lain.

Ketiga, memutuskan import barang-barang luar negeri yang diproduksi di dalam negeri. Agar ketergantungan pembayaran dalam bentuk mata uang asing diminimalisasi. Dan juga membatasi import dalam bentuk bahan mentah atau bahan baku yang diperlukan untuk industri dasar dan industri berat yang sarat dengan teknologi tinggi.

Keempat, memperbesar ekspor untuk barang-barang yang bernilai ekonomi tinggi, dengan catatan tidak mengganggu kebutuhan dalam negeri dan tidak memperkuat ekonomi dan eksistensi negara-negara Barat.

Kelima, memfokuskan pembangunan industri dasar sebelum industri berat dan tidak memfokuskan pada industri ringan yang parsial dan konsumtif.

Jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, Indonesia bebas dari utang adalah keniscayaan. Bukankah Indonesia telah merdeka sejak 1945? Tapi nyatanya, bangsa ini sampai sekarang masih di bawah ketiak asing, apakah ini yang dinamakan merdeka? Paparan di atas bukan merarti kita berprasangka buruk (su’udzan) kepada orang asing, tapi realitas di atas adalah hal yang maklum. Sebab, yang bermain dalam logika asing (negara-negara kreditor) adalah logika balas budi (nalar imperialisme), bukan tulus dan ikhlas. []


Sumber: Harian Jakarta, 1 Pebruari 2005.

Sunday, January 23, 2005

Mengawasi Pemberantasan Korupsi

Oleh Abdullah Ubaid Matraji 


Penguasa yang rakus dan membiarkan perilaku korupsi adalah ibarat seseorang yang menunggang macan (Riding The Tiger, film dokumenter dari Australia yang dibuat Curtis levy dan Christine Olson). Yakni, orang yang haus dan rakus dengan korupsi akan berada di atas sebuah realitas kehidupan yang berpotensi “culas” terhadap dirinya sendiri. Jika ia turun dari macan, bisa saja ia diterkam lalu dimakan. Sebaliknya, bila ia terus, ia tak akan bisa mengendalikan lajunya sampai ia terjerembab ke dalam jurang.

Tak pelak lagi, dalam hal korupsi, Indonesia termasuk jagoan; dari posisi keenam di tahun 2003 menjadi rangking kelima di tahun 2004 (versi lembaga Transparancy International). Dengan “prestasi” tersebut, Indonesia telah disejajarkan dengan negara-negara terbelakang, seperti Georgia, Angola, Republik Demokratik Kongo, Tajikistan, Turkmenistan dan lain-lain. Saking repot dan kompleknya, banyak orang bilang, menggempur tradisi korupsi tak ubahnya mencabut pohon beringin (maaf, tidak ada hubungannya dengan Golkar) dari ujung daun. Mengapa demikian? Sebab korupsi telah mentradisi (dilakoni bareng-bareng) sekaligus menjadi bagian dari gaya hidup. Dan mayoritas, modus korupsi itu disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengeruk keuntungan pribadi. Begitu bejatnya tatanan birokrasi pemerintahan kita ini.

Apalagi kalau kita menengok “sistem hukum” yang (di)berlaku(kan). Aparat penegak hukum di Indonesia masih saja pandang bulu. Bulunya siapa ya? Bulunya maling kampungan apa bulunya maling dasian (berdasi)? Kalau maling kampungan langsung di-pentungi, sedang maling dasian—karena banyak pertimbangan—keburu lari ke luar negeri. Orang Batak bilang, “Penegakan hukum macam apa pula ini?” Ini adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri, bahkan seringkali aparat penegak hukumnya seolah-olah kalah pamor dan wibawa dengan Sang koruptor, jelas ini adalah problem moral dan mental yang harus segera dibenahi.

Keseriusan Pemerintah

Pemberantasan kasus-kasus korupsi adalah termasuk program prioritas SBY dalam shock therapy yang didengung-dengungkan. Bahkan, SBY berjanji akan mengkomandoi langsung program ini. Sebab, hal Ini terkait dengan janji-janji politik SBY semasa kampanye yang akan memberantas kasus korupsi sampai ke akar-akarnya.

Untuk merealisasikan janjinya, pertama, SBY menyeleksi pendekar-pendekar hukum yang mampu menerobos kokohnya benteng korupsi. Penunjukan Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung, yang dikenal memiliki integritas moral bagus, memberi harapan dalam penegakan hukum pada penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Kedua, diterbitkannya Inpres No 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi yang diagendakan ke dalam 66 program kerja kabinet selama 100 hari pertama. Impres tersebut merupakan implementasi UU No 31/1999 yang kemudian diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, Inpres tersebut memiliki payung hukum yang besar. Sehingga, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk ragu-ragu mengganyang para koruptor di negeri ini.

Memang cukup membanggakan, tak lama kemudian, pemerintahan SBY telah membongkar kasus-kasus korupsi cukup besar seperti kasus yang melibatkan Adrian Waworuntu, Nurdin Halid dan beberapa pejabat daerah. Kasus penahanan Abdullah Puteh (Gubernur NAD), Djoko Munandar (Gubernur Banten), Gubernur Sumatera Barat dan beberapa kasus korupsi lain dianggap sebagai pustulat keseriusan pemerintahan SBY dalam menuntaskan (tas.. tas.. tas..) kasus korupsi. Meskipun masih banyak kalangan yang menilai kasus-kasus tersebut masih tergolong kategori korupsi kelas teri, belum yang (se)kelas “akbar”.

Penulis menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dengan “deklarasi-deklarasi” tapi dengan action. Sebagai contoh, saat era Mega-Hamzah, ada dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia yang mendeklarasikan gerakan anti korupsi, tapi apa hasilnya? Ternyata nihil. Maka, strategi pemberantasan korupsi harus ditata ulang. Dus, kita patut menggenjot keseriusan pemerintah. Apalagi sekarang ini pemerintah sedang mengalami “degradasi pamor”, akibat dari resistensi masyarakat atas kenaikan harga BBM. Pergolakan akar rumput ini agaknya menyita—sementara—perhatian pemerintah atas kasus-kasus korupsi.

Menakar Kekuatan

Sejak era Gus Dur sampai sekarang, pemberantasan korupsi tidak berjalan mulus dan tersendat-sendat, sebab—menurut penulis—tidak disokong oleh tiga hal. Pertama, nihilnya political will dan komitmen politik dari pemerintahan secara keseluruhan, baik pusat maupun daerah (manapun). Bagaimana pemerintah daerah akan menegakkan supremasi hukum jika yang pusat tetap ongkang-ongkang dan bancaan duit rakyat? Begitu pula sebaliknya.

Jelasnya, pemberantasan korupsi tidak ada artinya jika tidak ada kesinambungan gerak antara pemerintah pusat dan daerah. Sebut saja kasus Abdullah Puteh (Gubernur NAD), dia tidak akan tertangkap jika tidak ada kerjasama antara penegak hukum yang berada di pusat dan daerah. Penulis yakin, jika tidak ada kerjasama yang baik, maka Gubernur-gubernur dan pejabat-pejabat yang lain tidak akan dimejahijaukan.

Kedua, lemahnya independensi politik dan operasional para “agen penegak hukum” (bukan hanya lembaga legal yang dibentuk oleh pemerintah) untuk melakukan investigasi atas penyelewengan pemerintah. Justru realitas yang sering ditemukan di lapangan adalah teror, intimidasi, dan taruhan nyawa. Ini sudah menjadi rahasia publik dan bukti lemahnya (untuk tidak mengatakan tidak ada) back-up dari pemerintah. Kasus munir, misalnya, merupakan bukti pil pahit yang harus ditelan oleh agen penegak hukum (sisi HAM-nya, bukan korupsi). Pemerintah tidak pernah serius dalam mengusut kasus ini, malah cenderung ditutup-tutupi. Pada intinya, lika-liku penegakan hukum di Indonesia masih panjang dan butuh perjuangan yang ekstra.

Ketiga, rapuhnya “kekuatan kekuasaan” yang memadai untuk melakukan investigasi dan meminta kesaksian terhadap penyimpangan yang melibatkan pejabat publik. Realitas yang sering kita temui adalah fenomena “jalan buntu” atas kasus-kasus pejabat dan akhirnya sirna karena terhalang oleh prosedur dan intervensi.

Sekarang, pertanyaannya adalah sudahkah pemerintah SBY-JK merestorasi tiga hal di atas? Menurut saya—meski agak lumayan (dengan tertangkapnya Abdullah puteh) tapi—belum maksimal. Terutama pada titik lemahnya independensi politik agen penegak hukum dan rapuhnya kekuataan kekuasaan. Terbukti dengan, pertama, lemahnya back-up dari pemerintah atas tindakan beberapa aktivis yang membongkar kasus-kasus korupsi “raja lokal” di daerah. Mereka nekad tanpa ada jaminan keselamatan dari pemerintah. Kedua, masih banyaknya tersangka kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai “kekuatan kekuasaan” untuk menjerat koruptor kelas kakap, sehingga mereka dibiarkan dengan leluasa joging dan ajojing ke negeri orang. []


Sumber: Penulislepas.com, 23 Januari 2005.

Saturday, January 22, 2005

Kurban dan Komitmen Penegakan HAM

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Sayang sekali, jika Idul Adha hanya difahami sebatas ritus menyembelih hewan kurban dan nyate (makan sate) rame-rame. Tindakan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, kemudian dibarter Tuhan dengan kambing adalah bentuk metafor-simbolik tradisi kurban. Napak tilas tradisi ini berarti belajar untuk bisa menyeimbangkan dua dimensi ibadah. Dimensi pertama, membuktikan kepatuhan dan ‘dialog ketauhidan’ kepada Tuhannya. Bagaimana pertarungan dalam diri Ibrahim, antara nurani kemanusiaan (sebagai Bapak) dan kepatuhan menjalankan perintah-Nya (hamba Tuhan).

Ketauhidan yang diperankan Ibrahim sebagai bapak monoteisme agama-agama samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam) adalah cermin bahwa Allah merupakan sentral dan titik tuju dari seluruh aktivitas kemanuisaan. Sekaligus menggambarkan, bahwa egosentrisme, hawa nafsu, dan hasrat kepentingan sesaat harus ditanggalkan dalam rangka menghampiri Tuhan. Bagi Ali Syari’ati, tauhid mengimpulsikan menusia untuk memotret segalanya sebagai suatu kesatuan (unity), yaitu kesatuan universal. Kesatuan antara tiga elemen: Allah, manusia, dan alam. Dalam artian, ketiganya tidak terpisahkan dan terasingkan satu dengan lainnya, juga tidak saling bertentangan serta tidak terceraikan oleh bentuk-bentuk segregasi.

Dimensi kedua, menjunjung ‘etos kemanusiaan’ melampaui kepentingan dan syahwat duniawi. Artinya, manusia tidak diperbolehkan untuk mengorbankan (melecehkan) dirinya, membunuh manusia dengan ngumpet dibalik simbol-simbol Tuhan. Pasalnya, manusia terlahir dalam keadaan fitrah dengan kehormatan yang harus dijunjung tinggi serta perlindungan atas hak-haknya. Ini adalah bagian dari sisi kemanusiaan agama, yaitu sejauh mana agama mampu membela manusia, bukan sebaliknya.

Ibarat Yesus bagi umat Kristiani, menurut penulis, Ismail adalah kurban keselamatan, kurban yang membebaskan manusia dari segala bentuk pelecehan atas harkat dan martabat manusia, serta menjadi petunjuk manusia dari kegelapan (kanibalisme) menuju terangnya kehidupan (sacrificial atonement). Makanya, terkait dengan momentum hari raya kurban, kita patut mengevaluasi. Sejauh mana tingkat keseriusan pemerintah dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan (baca: HAM)? Dari sini bisa diukur, berapa kadar keseriusan pemerintah dalam rangka membela dan melindungi hak-hak rakyatnya.

Selain itu, kita juga bisa tilik perjuangan Rasulullah Muhammad dalam penegakan prinsip hak-hak asasi manusia. Salah satunya adalah tercermin saat khotbah Haji Wada’. Prinsip yang diusung Muhammad adalah humanitarianisme, egalitarianisme, keadilan sosial dan ekonomi, kebajikan, serta solidaritas sosial. (Fazlur Rahman, 1979: 25). Jelas, misi kemanusiaan yang di usung oleh agama harus mampu mengilhami bangsa ini untuk semakin getol dalam melindungi hak-hak rakyatnya dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Bukankah negara ini adalah negara yang berketuhanan, dan bukankah agama-agama mengajarkan prinsip yang sama tentang kemanusian?

Menurut Abu A’Ala Al-Maududi, ada dua konsep hak dalam Islam. Pertama, hak manusia (haq al-ihsan atau huquq al-ihsan al-dharuriyyah). Kedua hak Allah (huquq Allah). Hak yang pertama inilah yang tersohor dengan sebutan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dunia Islam, penegakan HAM adalah upaya menempatkan manusia sebagai makhluk yang terhormat dan mulia, sehingga merupakan tuntutan ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia, tanpa terkecuali.

Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Hal ini tercermin melalui tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Cairo (Cairo Declaration). Piagam Madinah yang terdiri 47 point merupakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama kali didirikan oleh Muhammad sebagai pedoman perilaku sosial-kemasyarakatan, keagamaan, serta perlindungan semua anggota masyarakat yang hidup berdampingan. Meski banyak menuai kritik, fenomena ini menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N Bellah. Dia menyatakan, kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu.

Selain Piagam Madinah, terdapat deklarasi Cairo yang memuat beberapa ketentuan HAM. Antara lain: pertama, hak persamaan dan kebebasan (QS. 17:70, 4:58, 105, 107, 135, 60:8). Hak hidup (QS. 5:45, 17:33). Hak perlindungan diri (QS. 90:12-17, 9:6). Kedua, hak kehormatan pribadi (QS. 9:6). Hak keluarga (QS. 2:221, 30:21, 4:1, 66:6). Hak keseteraan wanita dan pria (QS. 2:228, 49:13). Hak anak dari arang tua (QS. 2:233, 17:23-24). Ketiga, hak mendapatkan pendidikan (QS. 9:122, 97:1-5). Hak kebebasan beragama (QS. 109:1-6, 2:136, 18:29). Hak kebebasan mencari suaka (QS. 4:97). Hak memperoleh pekerjaan (QS. 9:105, 2:286, 67:15). Keempat, hak memperoleh perlakuan yang sama (QS. 2:275-278, 4:161, 3:130). Hak kepemilikan (QS. 2:29, 4: 29).

Sebegitu mendalam konsep HAM perspektif Islam. Tapi, mengapa pada tataran implementasi masih tergolong rendah? Buktinya, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran HAM. Siapakah yang salah? Menurut penulis, faktor utama adalah human error (kesalahan pada manusianya). Dari sudut kaca mata agama—dengan pertimbangan berbagai kasus—kita melihat bahwa masyarakat Indonesia kurang mampu memahami agama secara holistik. Pemahaman mereka sebatas keharusan untuk menjalankan ritual-ritual simbolik (seperti sholat, puasa, hari raya, haji, dll), tanpa dibarengi dengan pemahaman yang tersirat dibalik ritual-ritual tersebut.

Karena itu, membumikan nilai-nilai dan pesan perenial ajaran agama adalah keharusan. Yaitu dengan mengedepankan horizon kemanusiaan agama-agama. Dengan sisi kemanusiaan, kita tidak lagi tega untuk memperkosa agama untuk sebuah kepentingan, legitimasi kebohongan, manipulasi tafsir, dan sebagianya. Tapi, agama justru akan memberikan ruh atas kehidupan masyarakat yang benar-benar menjunjung tinggi pada penghormatan hak-hak asasi manusia. []


Sumber: Penulislepas.com, 22 Januari 2005.

Sunday, December 26, 2004

Refleksi Natal: Menuju Juru Bebas Manusia

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya, Natal tahun ini masih diwarnai ancaman kekerasan. Untuk antisipasi, pemerintah menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada. Tampaknya, ancaman kekerasan saat Natal ini serius, yaitu dengan ditemukannya bom rakitan di tempat-tempat umum. Apalagi, pemerintah AS dan Australia telah mengeluarkan travel warning kepada warganya agar tidak berkunjung ke Indonesia, sekitar Natal dan Tahun Baru 2005.

Ironisnya, isu yang berkembang adalah kekerasan atas nama agama (lagi). Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam distigmakan bak sarang teroris. Islam dicitrakan seakan-akan tidak mengenal makna toleransi dan solidaritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah benar demikian? Bukankah dalam Islam ada konsep ahl al-dzimmah, minoritas (non-Islam) yang harus dilindungi dan dijaga hak-haknya, bukan malah dilukai? (Syadzali, 1992:169).

Orang yang saleh beragama akan beranggapan, bahwa perbedaan dalam ritual adalah bagian dari pluralitas cara pemeluk agama dalam meniti jalan menuju Tuhan-nya. Dalam merespon keberagaman itu, Hazrat Inayat Khan mengkampanyekan gagasan “kesatuan ideal agama-agama”. Baginya, agama ibarat nada-nada. Agama yang satu dengan yang lain memainkan nada yang berbeda. Jika nada-nada tersebut bekerja sama maka terciptalah sebuah harmoni. Jika tidak, maka akan lahir musik yang sumbang (The Unity of Religious Ideals, 1949).

Ini adalah realitas yang menunjukkan bahwa toleransi antar umat beragama adalah keniscayaan atas agama-agama. Karena itu, menurut penulis, memusuhi agama lain bukanlah cermin dari kesalehan dalam beragama. Di samping itu, yang terpenting lagi adalah bagaimana kesalehan itu mampu beranjak dari masjid ke ranah sosial (baca: kesalehan sosial), yaitu bagaimana agama mampu menjadi “juru selamat” manusia, bukan malah menjadi “candu”.

Sikap merasa paling benar, eksklusif, fanatis, dan tidak toleran adalah sikap yang kontraproduktif dengan misi agama itu sendiri. Karena itu, tugas terberat “agamawan” saat ini adalah memberikan pemahaman dimensi kemanusiaan agama-agama, bukan malah—yang sering terjadi—mengajari fanatik terhadap satu agama atau aliran tertentu. Hal ini dikhawatirkan berakibat pada sinkretisasi terhadap agama lain. Bagaimanapun, sisi kemanusiaan harus menjadi pijakan bersama umat beragama. Sebab, pijakan inilah yang akan melahirkan benih-benih umat yang inklusif dan pluralis, bukan umat yang fanatis-parokial dan sok benar.

Dus, momentum Natal tahun ini harus mampu menegaskan bukti otentisitas toleransi antarumat beragama di Indonesia. Sikap arogan, anarkhis, dan fanatik buta dalam agama justru akan menjadikan agama sebagai “limbah sosial”. Realitas ini semakin menjauhkan dari pesan perenial agama, yaitu humanisme universal.

Agama turun bukan untuk diperebutkan kebenarannya (baca: dibela), tetapi untuk membela dan memuliakan manusia (QS. 17:70). Agama juga tidak pernah mengajarkan sikap merasa benar sendiri dan yang lain salah, tetapi bagaimana menghargai orang lain yang berbeda dengan kita (QS. 49:13, 4:1).

Menggugah Sense of Crisis

Kekerasan (agama) yang berulang-ulang setiap tahun seharusnya mendewasakan cara pandang kita dalam bermasyarakat dan beragama. Dengan kejernihan nalar, kita berusaha untuk memahami realitas sosial-beragama yang “ditunggangi”. Kita tidak bisa membiarkan bahwa agama distigmakan sebagai sumber malapetaka. Kita perlu berfikir ulang, sejauh mana agama melakukan pembelaan terhadap manusia dan penciptaan maslahah bagi manusia.

Agenda inilah yang belum membumi. Sehingga, salah satu penyebab krisis yang terjadi di negeri ini adalah pemahaman agama yang tidak berbasis kemanusiaan (teosentris an sich). Bayangkan, di negara yang berketuhanan ini, menurut data Lembaga Transparancy International (TI), orang-orangnya jago korupsi. Dari posisi keenam se-dunia di tahun 2003 menjadi rangking kelima di tahun 2004. Jika demikian, agama telah kehilangan peran sosial-kemanusiaan. Agama hanya mampu melaksanakan ritual-ritual simbolis.

Apalagi, sekarang ini, seringkali agama diseret ke wilayah konflik-sosial dan tindak kekerasan (teror). Sejak kapan agama berubah menjadi provokator kerusuhan dan peledakan bom? Ini merupakan bukti kegagalan terbesar umat beragama dalam merumuskan dan menangkap substansi agama yang selama ini diyakini mampu memberikan kesejukan, keadilan, dan kesejahteraan.

Karena itu, Natal kali ini harus mampu memberikan roh atas kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi serta menghormati hak-hak asasi manusia. Corak keberagamaan para pemeluk agama juga harus dirubah, dari konflik menuju cara beragama yang lebih emansipatoris.

Selain itu, agama harus disegarkan (refresh), (1) agar menemukan elan vitalnya kembali sebagai pendobrak kejumudan dan “juru bebas” manusia, (2) agar agama tidak hanya respon atas persoalan-persoalan teologis, tetapi juga pada persoalan-persoalan kemanusiaan. Berarti, agama harus mengalihkan perhatian, dari ‘persoalan langit’ menuju persoalan riil yang dihadapi manusia.

Dengan demikian, wilayah kerjanya adalah terletak pada tataran praksis. Yaitu agama tidak hanya dipahami sebagai ritual-simbolik melainkan pembebasan masyarakat dari segala penindasan dan pembelaan atas hak asasi manusia (QS. 106:2-4).

Ingat, problem keberagamaan sekarang bukanlah problem doktrinal, melainkan problem yang bersifat praksis, yaitu problem kemanusiaan. Misalnya, konflik sosial, kekerasan, kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi dan lain-lain. Dalam kondisi seperti ini, agama bukan hanya untuk dijadikan ‘sesembahan’, melainkan untuk menyempurnakan moral dan mengangkat harkat mausia.

Karena itu, dibutuhkan visi keberagamaan yang dapat membebaskan dari segala bentuk eksploitasi serta hegemoni. Agama mesti dipaksa beranjak dan bertolak dari masjid-masjid menuju ranah sosial, sehingga mampu memberikan dorongan moral untuk bebas dari segala bentuk belenggu yang menindas.

Dari Individu Menuju Kesalehan Sosial

Dalam konteks ini, ada dua hal yang dapat dijadikan tauladan saat Natal. Pertama, teologi kelahiran Isa al-Masih yang diyakini sebagai juru selamat, akan mengilhami umat beragama untuk menjadikan agama sebagai motor peruabahan sosial dan kontra ‘penindasan’. Hal tersebut senada dengan tesis Weber (1864–1920), bahwa agamalah yang berjasa melahirkan perubahan sosial yang paling spektakuler dalam sejarah peradaban manusia.

Agama bukanlah sebuah entitas otonom yang vakum dari interaksi sosial di luarnya. Sejalan juga dengan misi profetik Nabi yang paling utama, misi pembebasan. Yaitu membebaskan umat manusia (bukan hanya Islam) dari segala bentuk belenggu dan ketertindasan. Karena itu, Nabi dimata umatnya adalah Sang Pembebas. Proses pembebasan inilah yang akan menciptakan transformasi sosial, dari kondisi yang ‘terjajah’ menjadi ‘merdeka’.

Kedua, Perjuangan Isa yang bertubi-tubi dengan penuh kesabaran adalah cermin kekuatan (bukan fanatisme) iman dengan kesalehan sosial. Meski hidup dalam kondisi miskin, marjinal, dan penuh dengan konflik, dendam, dan permusuhan, Isa hadir dengan menebar benih-benih perdamaian.

Dengan semangat Natal, mari kita kikis konflik dan permusuhan. Niscaya hidup rukun dan damai akan terwujud. Jika demikian, maka agama menjadi signifikan sebagai kekuatan batin atau spirit (inner dynamic) dalam upaya kesalehan sosial ke arah yang lebih etis dan humanis (manusiawi). []


Sumber: Indo Pos, 26 Desember 2004.

Wednesday, December 22, 2004

Bom Waktu Janji 100 Hari

Oleh Abdullah Ubaid Matraji
 

Modal kepercayaan (popular mandate) yang telah diberikan rakyat kepada SBY-JK tidaklah kecil, unggul 20 persen dibanding rivalnya. Sekarang saatnya balas budi, apa yang bisa diberikan SBY-JK kepada rakyat? Perubahan apa yang bisa dirasakan oleh rakyat? Jika tidak ada perubahan yang signifikan dalam 100 hari, maka jangan kaget kalau rakyat akan melakukan delegitimasi bahkan menuntut agar SBY-JK mundur.

Jangan-jangan, SBY akan dilumat oleh janji-janjinya sendiri. Tidak sedikit masalah yang harus diselesaikan dalam tempo 100 hari. Apalagi, menurut penulis, SBY tekesan ingin memuaskan semua pihak. Tercermin dengan susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), yang seakan-akan SBY ingin mengakomodir semua kepentingan. Buntut dari kebijakan ini adalah orang-orang yang dari awal mendukung SBY malah ditinggalkan. Misalnya, Partai Demokrat Sulawesi Utara (pendukung setia SBY) mengibarkan bendera setengah tiang sebagai wujud ungkapan rasa kecewa, sebab ‘jago’ mereka gagal terpilih sebagai menteri dalam KIB.

Lebih parah lagi, agenda perioritas SBY-JK yaitu pemberantasan korupsi dan penegakan good governance tidak disokong oleh orang-orang yang handal dan kapabel. Tapi ternyata, pertama, SBY malah mengangkat orang-orang yang punya masa lalu gelap, terkait dengan penggelapan dana dan membagi-bagikan uang dari perusahaan kepada kolega-koleganya di DPR. Bagaimana akan menangkap para koruptor, sementara orang dalam sendiri banyak yang (bekas) koruptor.

Kedua, munculnya nama-nama pengusaha yang pernah terjerat utang milliaran dollar AS dan sampai sekarang mereka termasuk orang-orang yang ‘menyengsarakan’ rakyat. Mereka sama sekali tidak ada kepantasan untuk duduk di kursi kabinet, sebab mempunyai reputasi buruk dan gemar menunggak utang di bank-bank pemerintah. Jangankan melunasi hutang, bisa jadi pemerintahan SBY-JK malah menambah beban utang negara.

Ketiga, SBY masih membiarkan para petinggi partai bercokol di kabinetnya. Bagaimana mereka akan bekerja demi rakyat jika dalam dirinya masih tersemat baju partai yang belum bisa ditanggalkan. Dikhawatirkan nanti dalam kinerjanya masih mementingkan kepentingan kelompok, bukan kepentingan rakyat secara luas. Karena itu, SBY harus tegas. Jika tidak demikian, alih-alih mereka memikirkan rakyat justru para kolega partainya menagih ‘jatah kesejahteraan’ melulu.

Keempat, sebagian besar dari komposisi kabinet, diisi oleh orang-orang yang tidak taat membayar pajak, bahkan ada yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dan sebagian besar, mereka tidak mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar. Bahkan ada juga yang tidak mengisi daftar harta dan kekayaan (Kompas, 25/10). Bagaimana mereka akan memperbaiki bangsa jika mereka tidak mampu memberikan suri tauladan yang baik?

Bekal kepercayaan rakyat kepada SBY-JK sungguh berat, karena itu harus dipikul secara bersama-sama. Jika yang mikul orang-orangnya tidak solid, satu sama lain tidak ada komitmen komunal, maka tunggu saja keruntuhannya. Senada dengan kasusnya Megawati, saat belum menjadi pemimpin, ia identik dengan wong cilik, kaum marginal, dan tertindas. Tapi, saat dia memimpin, Mega tidak mampu mempertahankan identitasnya bahkan malah mengeluarkan kebijakan yang tidak pro wong cilik. Akibatnya, rakyat apatis dan tidak percaya lagi kepada Mega. Tidak menutup kemungkinan ini juga akan terjadi pada SBY-JK. Apalagi akhir-akhir ini, menurut data IFES, menunjukkan adanya gejala penurunan popularitas. Dari puncaknya sebesar 73 persen pada bulan Juli, menjadi 69 persen pada bulan Agustus, dan terakhir 60 persen pada 20 september.

Sekarang pertanyaannya adalah mampukah SBY membawa ‘angin segar’ bagi rakyat dalam waktu 100 hari? Penulis tidak yakin SBY akan mampu membereskan persoalan dalam waktu sesingkat itu. Pertama, janji 100 hari terkesan seperti ‘lampu aladin’. Kasus-kasus di Indonesia—seperti pembobolan bank BNI, peledakan bom (terorisme), keamanan di Aceh dan Papua, TKI ilegal, pengangguran, harga BBM, lemahnya supremasi hukum dan lain-lain—adalah bukan kasus yang enteng, tinggal bimsalabim langsung beres. Tetapi, butuh konsentrasi serius dan kerja team work yang handal dan profesional. Hitungan 100 hari pertama yang digembar-gemborkan SBY (jangan-jangan) hanya ikut-ikutan ala Barat, khususnya di Amerika Serikat. Biasanya, seusai pemilihan umum dan pemerintah berganti, orang suka bicara tentang: the first hundred days.

Kedua, SBY tidak diperkuat dengan kabinet yang ‘bersih’. Mungkinkah SBY akan membuat kebijakan shock therapy terutama di bidang penegakan hukum, sementara kabinetnya yang diangkatnya masih banyak yang bermasalah? Contoh lain, kemarin (27/10) Presiden memberikan pengarahan kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo di gedung Direktorat Pajak agar mengelolah sistem perpajakan secara profesional. Secara tidak langsung SBY telah mencoreng dirinya, sebab komposisi KIB diisi oleh orang-orang yang tidak taat membayar pajak, bahkan ada yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lebih ironis lagi, menurut data yang dipaparkan oleh Komite Waspada Orde Baru (Tewas Orba), KIB pimpinan SBY-JK terdapat 34,21 persen anggota kabinet yang teridentifikasi terlibat Orba. Era ini lebih banyak menampilkan kembali tokoh-tokoh Orba jika dibandingkan dengan pemerintahan Gus Dur (33,33 persen) dan Megawati (31,25). Bahkan terdapat lima orang di antara KIB merupakan mantan pejabat tinggi TNI/Polri di era Orba. Mereka adalah Laksamana TNI (pur) Widodo A.S. (Menko Polkukam), Letnan (pur) M. Ma’ruf (Mendagri), Letjen (pur) Sudi Silalahi (Seskab), Brigjen (pur) Taufiq Effendi (Menpan), dan Laksamana Madya (pur) Fredy Numberi (Menteri Kelautan dan Perikanan). Bercokolnya eks Orba di pemerintahan SBY-JK ini memberikan trauma bagi rakyat Indonesia, sekaligus menimbulkan rasa pesimistis akan adanya perubahan.

Ketiga, SBY lebih akomodatif terhadap kepentingan partai politik, dari pada rakyat. Terutama tercermin pada tim ekonomi. Sampai-sampai, para ekonom menyayangkan, karena tim ekonomi KIB tidak mempunyai track record pemihakan pada rakyat. Lalu berbuntut pada respon pasar yang negatif, termasuk ikut merosotnya nilai rupiah. Ternyata, barisan menteri ekonomi tidak sesuai dengan ekspektasi pasar.

Saking ruwetnya, ada yang mengistilahkan KIB sebagai akronim dari Kabinet Indonesia Bingung. Dengan melihat realitas tersebut, penulis pesimis dengan janji 100 hari SBY-JK akan sukses mewujudkan ‘perubahan’, justru yang ada adalah bom waktu yang siap meledak setelah 100 hari (jika) tidak ada perubahan. []


Sumber: Duta Masyarakat, 22 Desember 2004.

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger by Pemuda - Premium Blogger Themes