Saturday, December 22, 2007

Multiculturalism and Religious Schools

By Abdullah Ubaid Matraji


Jakarta - In past years, a quiet place with the feel of a holy shrine has been accused of being a terrorists’ nest promoting violence in the name of religion. Those that attend have been labeled exclusive, conservative, rigid, and intolerant. Pesantrens, Islamic boarding schools in Indonesia, have been facing severe criticism since Ali Amrozi bin Haji Nurhasyim, the perpetrator of the Bali Bombing and a former pesantren student was captured four years ago. To investigate whether this criticism is well-founded, the Jakarta-based International Center for Islam and Pluralism (ICIP) recently conducted a study to see whether pesantren teaches violence toward those who are different.

They interviewed a random selection of pesantren communities consists of pesantren leaders (ulama or kyai), teaching staff (ustadz), and senior students (santri senior) attending 20 different schools in West Java on issues of multiculturalism, such as tolerance, democracy, gender, and Islamic doctrine. The results suggest that pesantren communities in West Java have an incomplete understanding of multiculturalism. For example, the issue of non-Muslims becoming second class citizen seems something that should be normally accepted. M. Mufti from Pesantren Baiturrahman, Bandung, said, “If this is viewed from the theory of state, non-Muslims becoming second-class citizens is possible. This is because when one country uses certain religious law as its constitution, the rights of the faithful whose religious law is officially used would be better protected. Even, I think, such constitution should also be applied to other faithful of different religion.”

However, one should not instantly conclude from this finding that those who attend pesantrens are in general intolerant. When asked about the ethics of social interaction with non-Muslims, for example how to respond to differences and how to interpret religious doctrines that seem to incite violence against non-Muslims. For example, there are some questions, Will they be forced to eventually observe shari‘a? How far will their existence be guaranteed?

Ustadz Syamsuddin from Pesantren Darul Muttaqin, Cirebon, said, in Indonesia’s context in which there are various ethnic groups and religions, the enforcement of shari‘a to non-Muslims cannot be justified. “In Islam we cannot force people who have not been granted hidayah (guidance) to follow us. This means if we want perform dakwah by forcing them we would instead create problems. For those who have already understood Islam, let’s move together. For those who haven’t, let’s walk in different paths,” said Syamsuddin.

The same view has also been shared by Siti Asadiyah, a senior teacher at Pesantren Darussalam, Ciamis. She said, “Non-Muslims should not worry if shari‘a is to be officially endorsed as state constitution because their existence will surely be protected. History tells of how they were protected during the era of Prophet Muhammad. At that time when Muslims became rulers, the non-Muslims surrendered and paid tax to the Muslim rulers.”

From this study, it appears that pesantren students are open to and accepting of differences and disagree with the use of violence toward non-Mulims. It shows that their opinion do not oppossed to the concept of multiculturalism.

The term multiculturalism developed out of post-modernist thought in the West. It is usually defined as a system of values whereby diverse groups co-exist in a unified society; whatever cultural, gender, religion, or other differences they may have. This concept not only acknowledges differences, but also emphasizes that all differences deserve equal respect in the public sphere.

In pesantrens, multiculturalism is the status quo. This matter can be proved with tradition in some pesantrens which do not look into that difference become problem, for example: different idea, religion, or race. In the habit, a santri cooperates with abangan Islamic circle and Moslem community which jell with tradition of Javanese syncretism. Traditionally, pesantren were founded on five guiding principles: moderation, balance, tolerance, justice, and deliberation.

The word itself has interesting roots; pesantren is derived from the Sanskrit sastri, which means people who learn the holy book. Pesantren, in the context of ancient Indonesian culture, is a place where Hindus and Buddhists learn their holy books. Then, this term was adopted by the Muslims in the area. The etymology of pesantren is a reflection on the inhabitants who don’t hesitate to mingle with other religions.

Fuad Al-Anshori, the principle of Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman (Nurul Iman modern Islamic boarding school), recently said in a television interview that many non-Muslims visit his pesantren and are kindly welcomed. Why? Fuad explained by quoting the words of the Prophet Muhammad: “Respect all guests even if they are non-Muslims.” A delegation of eight priests from United Kingdom led by Yeni Zannuba Wahid, daughter of former Indonesian president, Gus Dur, visited Nurul Iman to learn the true Islamic doctrine. They spent three days socializing with a pesantren of 9000 students, and concluded that Islam is peaceful and full of tolerance.

So, pesantren communities have different respon on multiculturalism issue in Indonesia. Most of them residing in West Java cannot accept full. But part of them, for example Nurul Iman in Bogor, exactly indicates that multiculturalism by substantial have grown over there. []

Why I want to learn English?

Actually, English is not my thing, but I need it now. At first, when I was studying in the University, I did not need it because my major was Islamic studies and reading Arabic books was required more than reading English literature. It became more of a requirement when I got a job working as a journalist. I always felt some difficulty when my boss gave me the task of interviewing a foreigner who used the English language. I had an experience that I was embarrassed about. I had to interview a mosque imam from the United Kingdom and the topic was democracy and Islamic phobia in the UK. I had no problem in the beginning, but after about thirty minutes, I started to experience problems because of my lack of vocabulary.

I asked him, "No violence in democracy?" "What?" he said. I repeated my question clearly one more time, but he still didn't understand. Then, I asked by changing the structure, "In democracy no violence?" He said to me, "I don't know what you mean?" So, I was confused because of my question. (I thought my question was correct.) Therefore, I want to learn English in order to get more skills in this subject, and so that these kinds of accidents won't happen again. []

Thursday, December 06, 2007

Critic of Public Order Bylaw in Jakarta

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


As we knew that Jakarta is metropolitan and pluralism city. People come to this place from different background, for example: religious, race, and culture. Therefore, we want to live and associate with everyone to get the peaceful society. But, now we are finding the obstacles that make Jakarta society getting worse. The problem caused this condition is public order bylaw produced by Jakarta local government. Some articles indicated to discriminate the sick, women, non-Muslim, etc. For example, article 46, “Individuals or organizations are not allowed to keep alcoholic beverage without permission from the authorities.” That article enhance with article 31 line 3, “Individuals or organizations that run restaurants are obligated to display a halal label.” If that rule is applied we’ll find awkwardness. Because this article gets in private area, so what if someone keeps a beer in their refrigerator? I believe, this bylaw won’t run because opposes pluralism and people’s basic right. []

Monday, November 19, 2007

Al-Qiyadah dan Kriminalisasi Keyakinan

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Nasib nahas kian mendera pengikut al-Qiyadah. Satu persatu pengikut aliran yang mengakui Ahmad Mushaddeq alias H. Salam sebagai Rasul ini diciduk polisi. Atas dasar legitimasi fatwa dari Majlis Ulama Indonesia (MUI), massa di berbagai daerah dengan seenaknya melakukan aksi sweeping terhadap para pengikut aliran ini, bahkan pengerusakan pun menjadi hal yang lumrah.

Ironisnya di beberapa lokasi kejadian, aksi anarkis itu tak dihalau oleh pihak berwajib. Polisi hanya memasang garis polisi di tempat kejadian setelah aksi reda. Tindakan semena-mena terhadap al-Qiyadah dilihat dari kaca mata agama seakan menjadi hal yang sah, bahkan wajib dengan dalih pemurnian ajaran Islam. Hal ini tak lain karena MUI dengan tegas telah menyatakan “sesat” terhadap aliran ini.

Pun demikian secara hukum, pimpinan aliran ini Ahmad Mushaddeq dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Karenanya, polisi tak canggung turut menciduk para pengikut al-Qiyadah. Kejadian semacam ini terus terjadi. Artinya, ini bukan perkara pertama dan bukan pula yang terakhir. Kejadian serupa bisa dipastikan akan merembet pada aliran-aliran lain yang dianggap menyimpang dari pemikiran mainstream.

Lihat saja yang terjadi sekarang, tak lama usai pimpinan agama Salamullah Lia Aminuddin alias Lia Eden keluar dari penjara, kini Mushaddeq diseret ke meja hijau. Kasus yang menimpa Lia bisa saja diwarisi oleh pimpinan al-Qiyadah. Ganjaran yang harus diterima adalah meringkuk di penjara.

Bukan Keyakinan, tapi Tindakan

Kasus Lia dan Mushaddeq, hemat saya, adalah tergolong kriminalisasi keyakinan. Kejadian ini jelas menodai kebebasan beragama di Indonesia, seperti dijamin dalam Undang-undang Dasar Pasal 29 ayat 2 dan 28E. Jaminan itu juga tertera dalam Pasal 22 dan 8 No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal itu dengan jelas menyiratkan, kebebasan warga negara untuk meyakini agama dan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Tapi, apa yang terjadi? Ternyata, pasal-pasal itu diborgol oleh satu pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal sumber masalah itu adalah pasal 156a yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa.”

Pasal ini ghalib disebut pasal penodaan agama, dan dijuluki pasal karet. Identik dengan karet, karena bisa molor ke mana-mana sesuai kepentingan si penafsir, guna menjerat kelompok yang berbeda tafsir. Telah berulang kali, pasal ini memborgol kebebasan dan menelan korban.

Antara lain, tahun 2006 pasal ini mengganjar Lia Aminuddin dengan dua tahun penjara. Ia dituduh melakukan penodaan agama karena menyebarkan keyakinan baru, agama Salamullah. Setahun sebelum kasus Lia, pimpinan Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCA) Ardhi Husein diganjar 4,5 tahun penjara, dengan tuduhan melanggar pasal ini. Yayasan tersebut diangap menyebarkan paham sesat melalui bukunya berjudul Menembus Gelap Menuju Terang 2.

Kasus serupa juga pernah menimpa Arsewendo Atmowiloto, pemimpin redaksi tabloid Monitor. Tanggal 15 Oktober 1990, Monitor menurunkan hasil angket mengenai tokoh yang paling dikagumi pembaca. Hasil angket itu menunjukkan, Nabi Muhammad menempati urutan kesebelas, satu tingkat di bawah Arswendo Atmowiloto yang menempati peringkat kesepuluh. Karena publikasi tersebut, Arswendo dianggap melakukan penodaan agama. Akhirnya ia dijerat pasal 156a KUHP, dan mendekam di penjara selama lima tahun.

Menelisik beberapa kasus di atas, saya malah bingung. Mengapa keyakinan kok bisa dikriminalkan? Bukankah keyakinan itu soal hati, sama seperti kita mempercayai adanya Tuhan yang maha besar? Sama-sama tidak bisa dibuktikan secara empiris, tapi hanya bisa diyakini. Jika jeratan hukum itu dialamatkan kepada keyakinan seseorang, maka sasarannya jelas tak tepat, karena keyakinan bersifat abstrak sedangkan hukum harus berpijak pada fakta yang kongkrit.

Karena itu, yang dapat dijerat hukum adalah tindakan atau ekspresi pengikut aliran, bukan keyakinannya. Satu misal, kalau ada salah seorang pengikut aliran tertentu membunuh seorang anak, maka delik hukumnya adalah pembunuhan. Jadi bukan keyakinannya yang disalahkan tapi perbuatannya. Begitu pula dengan kasus al-Qiyadah yang lagi hangat diperbincangkan. Jika memang ada aksi kriminal yang dilakukan oleh pengikutnya, ya silahkan saja diproses secara hukum berdasarkan tindakan yang dilakukan, bukan malah mengadili keyakinannya.

Perkara ini bisa dikiyaskan dengan aksi terorisme yang dilakukan Imam Samudra dan kawan-kawan. Saya setuju dengan jerat hukum yang menimpanya yaitu aksi teror dan pembunuhan yang menelan banyak korban. Jadi mereka dihukum karena perbuatannya bukan keyakinan Islam yang mengendap di hatinya.

Mengubah Cara Pandang

Proses hukum semacam itu yang seharusnya dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus al-Qiyadah. Kalau tidak, maka korban pasal-pasal penodaan agama kian berderet. Sekali lagi saya tegaskan bahwa agama, keyakinan, dan kepercayaan adalah bersifat abstrak, karena itu identitas “bebas” sudah menjadi karakter sebuah keyakinan dan pilihan bagi seseorang.

Di samping itu, ihwal kebebasan berkeyakinan dan beragama ini juga telah dijamin dalam konstitusi bangsa kita. Tapi, sayangnya masih ada beberapa cara pandang yang menjadi batu sandungan dalam memupuk kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan beragama di tengah masyarakat Indonesia yang plural.

Pertama, fatwa sesat. Kelihatannya memang sepele tapi dampaknya tak terduga, itulah fatwa sesat dari MUI yang selama ini dijadikan legitimasi tindak kekerasan massa atas nama pemurnian agama dari ajaran yang melenceng. MUI sebagai payung umat Islam seharusnya mengayomi perbedaan-perbedaan pendapat di dalamnya. MUI seolah-olah tidak pernah memikirkan akibat dari fatwa yang dikeluarkan. Berapa rumah yang dirusak dan dibakar? Berapa orang yang terintimidasi dan terdiskriminasi? Berapa nyawa yang melayang?

Kedua, pasal penodaan agama dalam KUHP. Pasal ini bisa dibilang biang masalah dari kasus-kasus bernuansa perbedaan pendapat dalam suatu agama dan keyakinan. Gara-gara pasal ini jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta cita-cita kerukunan antarumat beragama di Indonesia menjadi tak tentu arah. Sudah seharusnya orientasi pasal-pasal terkait urusan agama dan kepercayaan dalam KUHP berorientasi pada substansi agama dan kepercayaan yang mengedepankan moralitas dan nilai-nilai humanisme daripada simbol-simbol belaka.

Ketiga, kekerasan massa dan ketegasan polisi. Ada sebuah pertanyaan yang mengganjal, mengapa usai terjadi kekerasan massa berbasis agama polisi biasanya hanya melingkari TKP dengan garis polisi. Bagaimana dengan massa yang melakukan aksi anarkhis? Mereka yang jelas melakukan tindakan kriminal seperti mengintimidasi, merusak, dan membakar, tidak ditangkap dan malah dibiarkan begitu saja. Aneh. Inilah yang menyebabkan banyak pihak yang merasa teraniaya lalu mengajukan gugatan, seperti dilakukan Ahmadiyah dan Wahidiyah.

Tentu saja merubah cara pandang ini bukan pekerjaan mudah. Butuh waktu panjang untuk dapat menyelesaikan semuanya. Tapi setidaknya masyarakat bisa menyikapi masalah dengan arif dan bijakasana agar kejadian serupa tak terulang. Bukankah memahami perkara dari suatu malasah adalah hal yang dianjurkan dalam proses pembelajaran? Karena itu, al-Qur’an mengajarkan iqra’ (membaca, mencermati, memahami realitas), sebagai langkah manusia untuk memahami fenomena yang ada di sekitarnya terlibih dalam dirinya sendiri. []

Saturday, November 10, 2007

om google

google551f972a3e1556f3.html




 
Design by Free WordPress Themes | Blogger by Pemuda - Premium Blogger Themes