Oleh Abdullah Ubaid MatrajiSampai kini radikalisme agama terus berlanjut. Teror, pembakaran rumah, masjid, dan gereja, sering terjadi. Kini aksi radikal atas nama agama kembali terjadi. Pada 15 Juli 2005, warga Parung-Bogor dihebohkan oleh aksi yang membubarkan kegiatan tahunan Jemaat Ahmadiyah di kampus Mubarok (Parung-Bogor). Aksi bringas ini dipicu keyakinan Ahmadiyah tergolong aliran sesat dalam Islam. Justifikasi sesat atas aliran ini pernah dilontarkan MUI melalui Keputusan Munas MUI No 05/Kep/Munas/MUI/1980 tentang fatwa yang menetapkan Ahmadiyah sebagai Jemaat di luar Islam. Saya tidak habis pikir, mengapa mereka tega melakukan itu, padahal sama-sama Islam. Apakah itu yang diajarkan Rasulullah Muhammad? Ahmadiyah bukan agama ilegal di Indonesia dan sudah ada sejak tahun 1928 (aliran...