Tuesday, July 08, 2003

Menelanjangi Kinerja Panwaslu

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


PEMILU 2004 seolah-olah sudah di depan mata. Bagaimana tidak, perbincangan seputar Pemilu sering dijumpai di berbagai media. Sementara itu, dari sekarang para politisi bersiaga penuh (anstisipasi) dengan memasang ‘kuda-kuda’. Tinggal menunggu lonceng berdering, mereka akan siap bertanding di atas ‘ring demokrasi’.

Momentum pemilu bagi para pejabat, politisi, dan birokrat adalah ajang desakralisasi ‘suara tuhan’ (voks populi voks die, suara rakyat adalah suara Tuhan), dan sakralisasi kepentingan. Benarkan demikian? Moralitas bangsa digadaikan hanya dengan kepentingan taktis. Padahal, kejujuran dan keutuhan suara dalam pemilu sangat diharapkan, tapi kenapa malah dinodai dengan vote buying (pembelian suara) ataupun dengan modus-modus lain? Kita tidak ingin ada ‘uang’ dibalik ‘palu’ (meja hijau) begitu pula ada ‘kepentingan’ (taktis) di balik ‘pemilu’.

Kenyataannya, Panwaslu sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah—dari pusat hingga Kecamatan—untuk mengawasi Pemilu (psl. 24 UU No.3 1999) belum bisa maksimal dalam menjalankan tugas. Masih banyak kecurangan ditemukan disan-sini. Akibatnya, hasil pemilu pun tidak seratus persen ‘memuaskan’, justru dinilai kontroversial. Sebagaimana gugatan yang pernah di ajukan ke MI (Mahkama Internasional), IPU (Inter Parlemen Dunia), dan juga ke Komisi Tinggi HAM PBB. Gugatan ini diadukan oleh 30 Parpol, yang dipelopori oleh lima pimpinan Parpol. Yaitu Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia (PARI) yang telah berganti nama menjadi Partai Persatuan Indonesia (PPI) Agus Miftach, Partai Ketua Umum Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamungkas, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (PND) Edwin Hemawan Sukowati, Ketua Umum Partai Masyumi Baru Ridwan Saidi dan sekjen Partai Buruh Nasional (PBN) Beni Akbar Fatah.

Fokus gugatan tersebut adalah tentang pelanggaran-pelangaran selama pemilu yang tidak ditanggapi serius oleh institusi peradilan dalam negeri. Selain itu, juga diakibatkan oleh adanya kontroversi keabsahan pemilu 1999. Karena—waktu itu—KPU baru menghitung 60 persen suara, tetapi sudah dikeluarkan Kepres No.92/1999 tentang hasil pemilu 1999.

Saat itu KPU memang baru menyelesaikan perhitungan suara sebanyak 65 juta suara, namun atas saran tiga anggota KPU, yaitu Adnan Buyung Nasition, Oka Mahendra dan Jakob Tobing, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Keppres No.92/1999. Padahal, semestinya hasil pemilu disetujui oleh minimal 2/3 anggota KPU. Jumlah anggota KPU yang menandatangani hasil pemilu 1999 sebanyak 18 partai sehingga tidak tercapai 2/3 anggota KPU. Dengan demikian, hasil pemilu 1999 dianggap tidak sah. Karena itu, bagaimana rakyat bisa percaya kalau Panwaslu tidak punya track record?

***

Kita tidak bisa menutup mata dan dapat dipastikan, di manapun ada pemilu di situ ada kecurangan dan manipulasi. Baik di negara otoriter maupun negara demokratis. Di negara-negara komunis misalnya, Pemilu tetap diselenggarakan, tapi dengan menggunakan ‘kontestan tunggal’, yaitu partai komunis. Jadi, apapun pilihannya partai komunis tetap menang. Karena memang pilihannya hanya satu, perebutan pun terjadi antar tokoh-tokoh partai—di wilayah atau distrik—yang ingin duduk di parlemen. Pada titik inilah letak kerawanan kecurangan Pemilu di negara-negara komunis.

Sedang di negara-negara penganut demokrasi liberal, sebuah pemilihan umum selalu riuh, penuh hiruk pikuk, layaknya pasar. Berbagai kelompok dan kalangan berlomba-lomba merebut perhatian massa selagi kampanye. Mereka tidak segan-segan saling menjelek-jelekkan dan menjatuhkan lawan politiknya, nuansa pertarungan juga sering diliciki dengan vote buying (pembelian suara).

Lebih ramai lagi, justru terjadi di negara-negara dunia ketiga yang gayanya sok demokratis seperti Indonesia. Orang-orang sibuk membikin partai, kampanye, mengobral janji, layaknya orang jualan tempe di pasar. Di saat kondisi bangsa seperti ini, konflik, perebutan kekuasaan, sentimentil, dan fanatisme, kalau tidak dikendalikan justru akan membikin runyam nasib demokratisasi di Indonesia.

***

Di Indonesia, Panwaslu memiliki otoritas dan wewenang, tapi apakah ia mampu menjalankan sesuai dengan undang-undang? Tentu saja ini merupakan ‘PR’ besar yang harus diselesaikan. Kasus pengaduan 30 parpol ke MI—sebagaimana di atas—sebelumnya sudah pernah terjadi pada pemilu 1972, dilakukan Subhan ZE, selaku ketua PBNU, mengadukan kecurangan Pemilu kepada MI, walaupun gugatan itu tidak berlanjut karena dia meninggal di Arab Saudi. Tapi, mengapa kesalahan sejarah itu meski terulang kembali? Bukankah bangsa yang besar akan selalu belajar dari sejarahnya?

Semakin jelas, bahwa fokus pengawasan Pemilu sebenarnya pada pelanggaran atau kecurangan yang terjadi saat Pemilu. Dan kecuranga ini telah diantisipasi oleh undang-undang, baik UU Parpol maupun UU Pemilu. Misalnya, pelarangan suap-menyuap (money politic) agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilihnya kepada calon tertentu. Pelanggarang atas ketetentuan ini akan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga tahun, yang berlaku bagi pihak yang memberi maupun yang menerima (UU Pemilu, pasal 73 ayat 3). Ada juga aturan tentang pelarangan terhadap partai politik untuk menerima sumbangan atau bantuan dari pihak luar negeri, baik pemerintah maupun badan usaha (UU Parpol, pasal 12 ayat 4 dan pasal 16 ayat b). Ini menunjukkan, secara teknis dan prosedural memang sudah sistematis, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih perlu dipertanyakan.

Memang, keseriusan Paswaslu harus dinomorsatukan. Pernahkah Panwaslu menyelesaikan kasus ‘operasi fajar’, misalnya, atau kasus-kasus lain? Ini menunjukkan bahwa Panwaslu tidak memiliki paradigma kerakyatan yang benar-benar otonom dan independen membela kepentingan rakyat. Ketidakseriusan Panwaslu menunjukkan ketidakpeduliannya atas kemurnian “suara tuhan”.

Padahal dalam kerjanya, Panwaslu didampingi oleh pemantau independen. Seperti Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Pengamat Pemilu Nasional (KPPN) dan lain-lain, yang sama-sama bertugas mengawasi atau memantau Pemilu. Tapi apa kenyataannya? Ternyata, antara yang satu dengan yang lain tidak ada keharmonisan, saling tuduh dan lempar batu sembunyi tangan. Seharusnya mereka saling bekerja sama dengan membangun koordinasi dan komunikasi yang seimbang dengan harapan agar kecurangan dalam Pemilu 2004 dapat diminimalisir.

***

Di samping itu, sangsi tegas atas pelanggaran Pemilu akan semakin ligitimate dengan adanya rencana pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini diamanatkan oleh ketentuan Pasal III aturan peralihan UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada 10 Agustus 2002. Dengan demikian, pembentukan lembaga ini adalah keniscayaan.

Tapi, kendalanya justru terletak pada landasan konstitusional. Seharusnya, batas waktu yang ditentukan adalah 17 Agustus 2003, namun hingga kini pembahasannya pun belum jelas. Sehingga hampir dapat dipastikan, MK akan mengalami kemoloran waktu. Walau demikian, kita tetap berharap agar sebelum Pemilu nanti sudah terbentuk MK dengan landasan konstitusional dan kelembagaan yang kokoh.

Berdasarkan ketentuan pasal 24 UUD 1945, MK memiliki wewenang yang luar biasa, yaitu memutus konflik dan pembubaran partai politik dan juga mampu memberikan keputusan jika terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu. Ini diharapkan dapat mempertegas sanksi hukum pelanggaran dan kecurangan waktu Pemilu.

Selain itu, MK juga berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam pengujian UU terhadap UUD, serta memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenahi dugaan pelanggaran oleh Presiden menurut UUD. Singkatnya, hampir semua otoritas yang diberikan konstitusi kepada Mahkamah itu berhubunhgan langsung dengan kepentingan parpol dan berperan sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Jelas, keberadaan MK—paling tidak—dapat mencegah ketelantaran hukum di Republik ini, tidak terkecuali beberapa kasus kecurangan Pemilu yang tidak pernah mendapat tanggapan serius dari lembaga hukum. Jadi, jangan sampai terjadi lagi tindakan pengaduan kecurangan Pemilu ke MI. Mari bersama-sama kita buktikan bahwa bangsa Indonesia sekarang menjadi bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan. []


Sumber: Pelita, 8 Juli 2003.

Tuesday, June 17, 2003

Mahasiswa, Pemilu, dan Politik Uang

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Tidak bisa dipungkiri, kekuasaan adalah makanan empuk yang selalu menjadi rebutan. Kekuasaan bukanlah teoritis semata, melainakan realitas yang terus-menerus berkembang. Untuk meraihnya, bisa dengan berbagai cara. Makanya, perlu adanya mekanisme kontrol yang seimbang (check and balance) antara rakyat dan negara (penguasa), agar tercipta nuansa politik yang fair dan terkendali.

Meski demikian, tidaklah mudah mengawasi ‘negara’. Karena, negara memiliki otoritas yang mampu untuk melegitimasi dirinya. Wajar saja, tatkala orde baru berkuasa, yang terjadi adalah negara mengontrol masyarakat (state control society), bukan sebaliknya. Lalu, di manakah letak kedaulatan rakyat?

Salah satu ring yang menjadi basis kekuatan rakyat untuk menegakkan kedaulatan adalah mahasiswa. Yang berperan sebagai penyambung ‘lidah rakyat’ dan memperjuangkan hak-hak kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa diskriminasi.

***

Momen pemilihan umum (general election) merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Pemilu 2004 adalah pemilu yang paling demokratis dalam sejarahnya. Presiden tidak lagi dipilih parlemen tapi langsung oleh rakyat.

Sayangnya, disinyalir banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin mengotori pesta rakyat tersebut. Sekarang ini, pemilu masih belum dimulai, akan tetapi kecurangan-kecerangan sudah ada di sana-sini. Misalnya, mencuri star kampanye. Sebagaimana dilakukan PDI-P dan PPP (5/4/03). Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), kegiatan PDIP yang menghadirkan Megawati Soekarno Putri serta PPP yang melibatkan Hamzah Haz secara terpisah di Bandung, serta kegiatan lain yang melibatkan publik luas dapat dikatakan sebagai kampanye terselebung.

Dalam hal ini, mahasiswa sebagai agent of social control, mempunyai amanat moral yang sangat berat. Yaitu melakukan upaya-upaya pembebasan dari hegemoni penguasa (baca: pembohongan publik dan manipulasi) terhadap rakyat. Maka, saat pemilu nanti, harus dibentuk badan-badan pengawas yang bertugas sebagai pemantau pemilu. Dengan tujuan, agar tidak terjadi praktek-praktek politik culas yang tidak diinginkan. Kalau dibiarkan begini terus-menerus, maka dapat dijadikan patokan, bahwa pemerintah tidak pernah serius menjalankan amanatnya sebagai wakil rakyat. Di sinilah letak urgensi relasi mahasiswa dan rakyat. Sebagai pendukung setia rakyat dalam melakukan proses kontrol terhadap penguasa.

Momok Politik Uang

Sulit dibayangkan, pemilu 2004 bisa bersih dari politik uang. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, faktor yang menjadi momok dalam pemilu adalah money politics. Sampai sekarang, belum ada ketegasan dari pihak yang berwengan tentang pelanggaran-pelanggaran selama pemilu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak dapat berbuat banyak karena hanya memiliki wewenang administratif. Sementara polisi yang diberi wewenang pidana masih enggan melakukan tindakan yang proaktif. Pengawasan yang ketat dari lembaga pengawas pemilu independen justru tidak bisa berbuat apa-apa, tindakan mereka tidak bisa membendung intensitas politik uang menjelang pemungutan suara. Contoh, panwaslu menemukan “serangan fajar” di kawasan Jabotabek, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Pertanyaaan sekarang adalah sistem manakah yang lebih berpeluang untuk dijadikan ajang politik uang? Pemilihan presiden langsung atau tak langsung?

Kalau dihitung-hitung, pemilihan presiden secara tidak langsung itu hanya melibatkan MPR saja. Tapi, jika pemilihan presiden secara langsung, jumlah pemilih lebih besar, kurang lebih 120 juta rakyat Indonesia terlibat langsung dalam pemilihan. Dari sini, bisa dilihat sistem manakah yang lebih cenderung cocok untuk memainkan politik uang?

Pengamatan politik pemerintahan, Andi Alfian Malarenggang, mengatakan bahwa dengan pemilihan presiden secara langsung otoritas MPR akan diperkecil. “Jika dengan pemilihan tak langsung, anda bisa membeli suara anggota MPR sebanyak 351 saja, lalu anda sudah bisa menjadi presiden. Namun, dengan pemilihan langsung upaya sogok atau suap bisa diperkecil, mustahil membayar 120 juta pemilih, sebab membutuhkan uang besar sekali.” Katanya.

Apapun sistemnya, tetap deperlukan adanya keseriusan dan kecermatan dalam mengahdapi pemilu 2004, agar kesalahan tahun lalu tidak terulang lagi. Salah satu problem pemilu, menurut penulis, yaitu tentang pengaturan dana kampanye pemilu. Setiap tahunnya terdapat revisi di sana-sini, tapi kenyataannya, tidak bisa lepas dari dilema money politics. Akibatnya, rakyat merasa skeptis terhadap pengaturan distibusi dana parpol di sebuah negara yang korup seperti Indonesia ini. Memang, pangaturan distribusi dana kampanye sering terjadi overlap. Maknya, di wilayah inilah sering terjadi praktik penyelewengan.

Di Indonesia, ada banyak modus dalam parktik money politics. Misalnya, operasi fajar, political sduction (bujukan politik), sumbangan kas dinas, sumbangan diskriminatif, dan ada juga yang bermotif konsolidasi dana melalui operasionalisasi bisnis partai (penggalangan dana dengan berkedok di balik nama yayasan). Sebagaimana kasus pada Yayasan Dana Karya Abadi (Dakab) yang mengumpulkan dana untuk Golkar semasa Orde Baru. Perkembangan modus seperti ini sangatlah banyak, tapi kenapa sama sekali tidak dibarengi dengan mekanisme penegakan hukuman serta sangsi tegas atas pelanggaran ketentuan pemilu. Pertanyaan kemudian, dari manakah sumber-sumber politik uang yang demikian menjamur?

Pengamat politik dari UGM, Cornelis Lay, mengklasifikasikan sumber mobilisasi dana politik demi kepentingan partai dalam tiga kelompok—berdasarkan kapasitas financing-nya di masa Orde Baru. (1) Beban Rp 1 milyar. (2) Baban Rp 500 juta. (3) Beban Rp 200 juta. Kelompok pertama biasanya memperoleh dana dari kalangan pengusaha atau konglomerat yang dibesarkan dan dilindungi oleh Suharto. Sedangkan dua kelompok terakhir biasanya perolehan dana bersumber dari pengusaha daerah.

Selain itu, Aloysius Gunadi Brata juga mengklasifikasikan sumber pembiayaaan politik uang. Pertama, berasal dari kantung pribdi. Maksudnya, uang pribadi yang diperoleh dari korupsi dan kolusi. Kedua, memanfaatkan kekayaan negara. Dan ketiga, bersumber dari pengeluaran pemerintah.

Bagaimana bisa menciptakan clean government jika saat pemilihannya banyak ditemukan kecurangan di sana-sini? Usaha untuk saling menjatuhkan memang diperbolehkan dalam berpolitik, asalkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sportifitas, dan fair play. Tapi, jika sudah keluar dari ketetapan, maka ia sama dengan menggadaikan moral rakyat Indonesia demi kepentingan sesaat.

Cara yang paling tepat untuk membasmi politik uang, Pertama, penegakan hukum dengan pemberlakuan sangsi secara tegas terhadap pelaku pelanggaran pemilu. Kedua, partisipasi rakyat dan semua elemen (mahasiswa, LSM, NGO, dll.) untuk bahu-membahu mengontrol jalannya agenda pemilu. Ketiga, memberikan pendidikan politik, semacam penyuluhan kepada rakyat tentang mekanisme pemilu, sekaligus rule of the game yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan dalam pemilu. Dengan demikian, paling tidak politik uang bisa diminimalisir.

Akhirnya, penulis menegaskan—meski merupakan bahaya besar—politik uang bukan “satu-satunya” kejahatan pemilu yang harus diwaspadai. Masih banyak cara dan motif bagi mereka yang berniat untuk menodai pemilu. []



Sumber: Pelita, 17 Juni 2003.

Tuesday, May 13, 2003

Pendidikan dan Transformasi Moral; Potret Moralitas Bangsa Indonesia

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Dulu, waktu kecil, kita pernah belajar mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila)—sekarang PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Hal ini menunjukkan, sejak dini kita sudah dikenalkan dengan moral. Di dalamnya dipelajari makna pedoman dan penghayatan Pancasila yang merupakan cerminan berbangsa dan bernegara, bahkan kita sampai hafal di luar kepala.

Di antaranya, ada yang berbunyi: kemanusiaan yang adil dan beradab. Sungguh, betapa pentingnya peranan moral. Bagaimankah peranan pemerintah dalam pembangunan moral suatu bangsa? Disetujui atau tidak, dalam pemerintahan Orde Baru (Orba) terjadi kesalahan dalam menerapkan pendidikan moral. Dengan maksud yang terselubung, Pancasila dijadikan sebagai kedok moralitas pemerintah ketika itu. Dengan dalih Pancasila, yang tidak sependapat dengan pemerintah akan tersingkir dan tersungkur.

Moral seperti inikah yang akan dijadikan sebagai juru penyelamat bangsa? Atau kita memang belum mengerti (sok tahu) tentang moral, walaupun sudah bertahun-tahun belajar?

Immanuel Kant berpendapat, moralitas adalah keyakinan dan sikap batin. Bukan hanya penyesuaian dengan aturan dari luar yang berupa norma, hukum atau istiadat, namun lebih pada cerminan pribadi yang bersumber dari hati nurani manusia, yang disadari sebagai kewajiban mutlak. Konsep moral Kant tersebut dikritisi oleh Hegel dengan menyatakan bahwa moral perspektif Kant adalah bersifat abstrak, sehingga sulit untuk direfleksikan. Menurutnya, moralitas itu tidak tergantung pada otonomi individu yang berdasarkan hari nurani, namun meliputi tiga lembaga yang saling dialektis: (a) hukum, (b) moralitas dan (c) tatanan sosial (sittlichkei). Perbedaan antara Kant dan Hegel tidaklah jauh, peranan Hegel bisa dikatakan sebagai penjelas dari pemikiran Kant.

Jadi, kesadaran bermoral harus melibatkan banyak elemen, sebagaimana di atas. Bukan hanya menguntungakan satu pihak saja, sedang yang lain dirugikan. Mungkin kita bisa membenarkan kata Muchtar Lubis dalam ceramahnya, Manusia Indonesia: Sebuah Pertanggungjawaban di Taman Ismail Maszuki. Ciri manusia Indonesia adalah hipokrit (suka berpura-pura), yang cenderung akan melakukan apapun asal menguntungkan bagi dia, walaupun harus bertentangan dengan pemikiran dan hari nurani, karena yang menjadi tujuan inti adalah super Ego “Aku”. Moral dan mental seperti inilah yang menjadikan bangsa Indonesia semakin botol (bodoh dan tolol).

Lalu, apa peranan pemerintah dalam mencerdaskan moral manusia Indonesia selama ini? Ada apa dengan moralitas kaum terdidik atau terpelajar? Moralitas yang bagaimankah yang dijadikan kiblat atau acuan masyarakat Indonesia? Siapakah yang bertanggung jawab terhadap masalah ini? Inilah beberapa pertanyaan akan memberikan setetes diskripsi moralitas bangsa Indonesia.

Potret Moralitas Kaum Terdidik

Berikut ini akan disoroti beberapa potret moral yang dilakukan kaum terdidik—karena dianggap representasi dari masyarakat bermoral—yang menarik untuk dikritisi. Pertama, politisi. Fenomena yang sudah menjadi rahasia umum, money politik tidak dapat dihindari dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Hanya untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan, cara-cara yang amoral pun ditempuh. Apalagi menjelang pemilu, kampanye partai-partai politik bak cawan dimusim hujan. Even seperti ini banyak dimanfaatkan oleh politikus Indonesia untuk mencari keuntungan (uang basah) dengan mengumbar janji yang sok aspiratif, penyambung lidah rakyat, demokrtis, anti KKN dan sebagainya. Namun apa yang terjadi, janji tinggallah janji, yang tertinggal hanyalah penderitaan, kemiskinan, dan penindasan yang tetap dirasakan oleh rakyat.

Sementara itu, para politisi enak-enakan nongkrong dikursi dewan. Mereka datang, duduk dan diam, kalau ngantuk ya tidur, tanpa ada beban apapun. Dalam benaknya yang ada hanyalah harta dan tahta, menang atau kalah, menggulingkan atau digulingkan, tiada hari tanpa sikut-sikutan dan rebutan. Lalu, apa makna janji politik yang pernah digembor-gemborkan dulu? Tanpa dijawab kita sudah tahu, itu hanyalah retorika belaka. Ternyata, perkataan Yues Michaud (1976) terjadi di Indonesia, yaitu “politik porno” (segala bentuk kekerasan dan kecurangan politik untuk tujuan tertentu). Bentuk politik porno antara lain: demontrasi dengan kekerasan, penculikan, penyanderaan, perampokan untuk biaya politik, intimidasi, adu domba, pengeboman, menciptakan ketegangan atau kerusuhan untuk destabilisasi situasi, eksekusi peradilan oleh kelompok tertentu dan lain-lain. Berarti kesimpulannya, politikus Indonesia menggunakan sistem “politik porno”.

Jika demikian, apa perbedaannya dengan pelacur? Menurut Gunawan Mohammad, pelacur melacur dengan (maaf) ‘anu’nya, sedangkan politikus melacur dengan intelektualnya. Seharusnya politikus itu sadar, bahwa uang yang ia makan setiap hari adalah hasil keringat rakyat, tapi mereka tanpa ampun membunuh rakyat yang tidak satu persepsi. Sungguh tak bermoral, manakah letak keberpihakan mereka kepada rakyat?

Kedua, kaum akademisi. Gejala yang paling membumi di kalangan ini adalah plagiasi karya ilmiah. Misalnya, beberapa tahun lalu muncul berita heboh dari kampus Universitas Gajah Mada (UGM), penjiplakan tesis oleh dosen (mahasiswa progam magister) dari universitas swasta. Di Indonesia, jiplak-menjiplak dalam dunia akademisi merupakan hal biasa. Apakah ini mencerminkan sikap yang bermoral? Tidak kalah menariknya adalah jual beli di kalangan akademisi, bisa gelar, ijazah dan lainnya, demi untuk melanjutkan kuliah atau melamar pekerjaan, dikarenakan—bisa jadi—dulu tidak lulus atau di-drop out. Selain itu, naskah soal-soal ujian juga sering kecolongan atau kebocoran. Hal ini disebabkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya memikirkan perut walau harus menelantarkan moral. Ini terbukti ketika Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ujian Akhir Sekolah), bocoran soal ujian acap kali ditemukan. Dari dulu sering terjadi, hanya sekaang saja mulai ada buka-bukaan tentang masalah ini.

Ketiga, kaum birokrat. Lembaga Tranparancy Internasional (TI), melakukan penelitian di berbagai belahan dunia berkesimpulan, bahwa Indonesia terpilih sebagai kategori negara terkorup nomer tiga (1999), tahun 2000 menyabet rangking empat, ironisnya, tahun 2001 Indonesia menggondol juara kedua (Metro TV). Mengenaskan sekali, negara yang berketuhanan, berkeadilan, dan beradab, tapi birokrasinya benar-benar bejat. Bukan hanya itu, sebagaimana dipaparkan Kompas (8/11/2001), dilema KKN juga melanda institusi pendidikan (18%), kesehatan (21,2%), bahkan lembaga agama tidak mau ketinggalan juga (27,1%). Katanya bergama dan bermoral?

Keempat, kaum yudikatif. Mereka akan kebingungan jika ditanya, (misalnya) pernahkah ada penangan kasus yang dilakukan oleh institusi keadilan secara tuntas? Semakin jubel dan bertambahnya kasus—tanpa penyelesaian—malah membuat santai peradilan, dan masyarakat mengerti bahwa peradilan can’t do it (baca: impoten). Tanggung jawab yang tergadaikan akibat ketidakmampuan institusi pengadilan menyebabkan hukum di Indonesia terlantar dan kehilangan prestise dan prestasi. Berbagai kasus itu antara lain: pemberantasan KKN, kasus HAM di Aceh, Semanggi 27 Juli, Tanjung Priok dan lain-lain. Itu semua ‘PR’ lembaga peradilan yang tak terselesaikan. Belum lagi suap-menyuap, ini semua adalah tanggung jawab institusi peradilan. Pertanyaannya, mengapa Bob Hasan bisa masuk Nusa Kambangan, sedangkan Suharto tidak? Ini adalah masalah kewibawaan hukum yang erat kaitannya dengan moralitas para penegak hukum.

Cermin dari wajah-wajah moralitas kaum terdidik tak dapat ditutup-tutupi lagi. Kebobrokan di sana-sini susah untuk diperbaiki. Benar kata Ronggowarsito, “Zamannya zaman edan, nggak edan nggak makan, ikut-ikutan edan nggak kebagian”. Realitas semacam ini seakan-akan mengatakan, Indonesia kian terpuruk dan sudah tidak bisa dijadikan tauladan lagi. Gara-gara apakah gerangan? Krisis moral kah atau ada hal lain?

Krisis Moral dan Kultural

Faktor determinan yang terkait dalam masalah ini adalah globalisasi, yang merembet pada style, human interest, tren, citra, dan krisis. Masyarakat Indonesia (pedesaan dan perkotaan) lagi demam dengan yang namanya bola mania, kafe, gaya hidup firtual, globe trotting, budaya instan dan lain sebaginya. Sikap-sikap yang cenderung suka menonjolkan gaya asing (sok keren, gaul, macho) dan mengesampingkan identitas yang bersumber dari akar budaya dan adat istiadat adalah sikap manusia yang sedang mengalami “krisis identitas”.

Bayangkan, orang Madura bergaya ala orang Amerika, makan Humberger, minum Coca-cola, celana Levi’s, kepalanya diikat dengan bendera Amerika. Pantaskah? Yang terbesit di hati mereka adalah gaya, keren, dan gaul. Gejala ini sudah mendunia, bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi mengapa Indonesia ikut-ikutan juga? Ini akibat dari arus informasi yang tidak terbendung. Jika orang Indonesia mengidentitaskan dirinya sebagai orang Ameika, sesuaikah dengan moralitas bangsa? Sebenarnya boleh-boleh saja asalkan tidak sampai lupa pada jati diri kita sendiri.

Jangan sampai kita lupa dengan eksistensi diri kita, kegemaran kita hanya bisa meniru fotokopi style orang lain. Tak ubahnya seperti burung beo yang cuma bisa menirukan orang lain, tanpa ada upaya filterisasi. Berarti kita boleh ikut tapi tidak boleh ikut-ikutan. Dengan kata lain “berfikir global, bertindak lokal” (untuk memakai kata AB Susanto).

Seiring dengan itu, budaya instan juga turut meramaikan globalisasi. Yaitu keinginan yang serba cepat dan tidak memakan banyak waktu. Semua pekerjaan bisa terselesaikan dengan cepat. Budaya inilah yang lagi digandrungi masyarakat Indonesia. Disadari atau tidak, kita takkan bisa mencegahnya, karena dunia semakin menggelobal dan sesak. Di sisi lain, manusia dituntut untuk bekerja optimal dengan efisiensi dan efektifitas dalam peningkatan produktifitas. Produktifitas merupakan password kemajuan dunia yang akan melahirkan budaya instan.

Sejalan dengan krisis indentitas dan budaya, seseorang akan mengelami kekeringan moral dalam hidupnya. Budaya yang begitu melekat sebagai jati diri, akan sirna dan hampa. Dari sinilah diperlukan integrasi antara modernitas dengan kebudayaan, saling mengisi kekurangan antara satu dengan yang lain. Menciptakan kebudayaan baru yang lebih berperadaban. Manusia tetaplah manusia, manusia bukanlah robot yang dimotori oleh modernitas, akan tetapi bertindak sebagai pengendali laju roda modernitas.

Kesadaran teknokratis, meminjam istilah Jurgen Habermas, harus diwaspadai. Sebab, dapat menyusutkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan, semuanya hanya dipandang dari sudut teknis. Manusia akan menjadi—kata Herbert Marcuse—manusia satu dimensi (one dimensional man). Kesadaran ini sudah menggejala pada masyarakat Indonesia, ini dibuktikan dengan kepekaan terhadap masalah kesenjangan sosial, korupsi, HAM (Hak Asasi Manusia), dan demokratisasi. Mengapa? Ternyata menurut hemat penulis, lagi-lagi kesalahan terlatak pada sistem pendidikan nasional yang selalu mencerminkan (bahkan mendukung) kesadaran teknokratis.

Pendidikan di persimpangan jalan

Apresiasi yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara sangatlah beragam. Perbedaan ini menimbulkan keberagaman sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Pertanyaan yang belum terpecahkan adalah metode apakah yang pas untuk membentuk moralitas masyarakat Indonesia yang berkepribadian dan mempunyai nilai moralitas yang tinggi?

Bagi penulis, faktor yang paling determinan dalam pembentukan moral adalah aspek pendidikan. Titik pangkal ini akan menjadikan barometer dari keberhasilan suatu bangsa dalam membentuk moralitas dan membangun manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan hendaknya bernilai transformatif; mendewasakan masyarakat, serta mngembangkan kepribadian, intelektualitas, dan ketrampilan mereka secara utuh.

Selain itu, sistem pendidikan harus mampu membaca dengan tepat kondisi riil dan kebutuhan yang dihadapi masyarakat. Agar benar-benar mampu memberdayakan mereka dalam kehidupan yang serba majemuk ini. Sekarang ini, masih banyak ditemukan beberapa metode pendidikan dan pengajaran yang masih berkutat pada teacher oriented, bukan student oriented.

Maksudnya, murid harus menuruti kata guru. Tanpa ada proses dialog, diskusi atau tukar pikiran antara murid dengan guru. Sehingga, yang terjadi adalah murid tidak mempunyai kemandirian berfikir dan kemampuan intelektual yang lemah, karena mereka selalu diajari ketergantungan terhadap orang lain. Makanya, sikap kritis yang diharapkan tidak tercapai. Sebab, sistem pendidikanlah yang mengkooptasi dan mengebiri daya kritis murid. Mereka cenderung beranggapan, apa yang dikatakan guru adalah sebuah kebenaran. Akibatnya, siswa lebih mempunyai daya hafal yang tinggi dan daya nalar yang rendah.

Celakanya, sikap guru yang seperti ini diimbangi dengan sistem pendidikan di Indonesia yang tidak pernah jelas. Dengan adanya berbagai metode yang diterapkan, dari CBSA (Cara Belajar Sisiwa Aktif) sampai pendidikan dasar sembilan tahun. Apa yang dapat kita rasakan dari sisitem pendidikan di Indonesia? Moralitas tetap bejat. Pemerintah sengaja menciptakan sistem pendidikan semacam itu untuk melanggengkan kekuasaan dengan hegemoni yang dilakukan dengan memasukkan ideologi-ideologi palsu yang dipoles seindah mungkin. Misalnya, setiap siswa baru harus mengikuti penataran P4. Tak ayal lagi, strategi ini merupakan upaya pemerintah untuk mematikan nalar kritis siswa terhadap negara.

Terpuruknya moral dan amburadulnya sistem pendidikan Indonesia diakibatkan oleh ulah pemerintah yang anti moral. Sehingga menimbulkan konsekuensi-konsekuensi serius yang harus dipecahkan. Sebagaimana dijelaskan Rektor UNIKA Manado, Yong Ohoitimur: pertama, kualitas nilai dalam buku rapor dan ijazah tidak menceminkan sumber daya manusia. Kedua, sistem pendidikan yang buruk mengakibatkan tidak maksimalnya peserta didik untuk mendapatkan pengajaran yang penuh dan berkualitas. Ketiga, buruknya moral dalam dunia pendidikan turut andil menggagalkan proses pendidikan sebagai proses pendewasaan para peserta didik sebagai manusia. Dari kenyataan pendidikan ini, tak usah heran jika medengar berita atau membaca buku yang mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara yang terkorup dengan kualitas pendidikan yang relatif rendah dan tak kompetitif.

Pendidikan yang Membebaskan

Paulo Freire, pendidik dan teolog humanis dari Amerika Latin, berupaya untuk mendobrak proses pendidikan tradisional “sistem bank”. Di mana guru mentransfer pengetahuan kepada murid, atau dengan kata lain guru berposisi sebagai subyek, sedang murid sebagai obyek. Jelas, sistem ini tidak terjadi komunikasi antara guru dengan murid.

Praktek pendidikan semacam ini terefleksikan dalam masyarakat yang tertindas dan sekaligus memperkuat struktur yang menindas. Ini adalah bagian dari strategi hegemoni penguasa untuk menguasai wacana masyarakat. Karena itu, tidak adanya kritik terhadap sistem pendidikan—dari bawah—menandakan bahwa sistem pendidikan kita cenderung sentralistik dan tidak mempunyai orientasi pembentukan moral.

Sekarang yang terpenting adalah bagaimana menghapus hegemoni penguasa dalam pendidikan. Agar tercipta pendidikan yang membebaskan masyarakat dan mempunyai orientasi pembentukan moralitas berbangsa dan bernegara di Indonesia. Karenanya, diperlukan metode pendidikan kritis-dialogis. Mengapa? Karena, dalam dunia pendidikan, “mengetahui” adalah sebuah proses bukan tujuan pendidikan itu sendiri. Dengan demikian, dialektika dalam pendidikan akan terus berlangsung sampai pada taraf pendewasaan dan pematangan diri.

Pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang harus mempu merubah (membawa perubahan). Dari tidak tahu menjadi mengerti, dari bodoh menjadi pintar, dari terjajah menjadi merdeka dan seterusnya. Inilah yang biasa disebut sebagai pendidikan transformatif. Pendidikan semacam ini merupakan gerakan penyadaran yang mempunyai nilai urgensi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Yaitu upaya pembentukan moralitas dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya. Ingat, maksud pendidikan di sini tidak hanya dilakukan oleh lembaga pendidikan (sekolah) an sich, tapi kesatuan elemen bangsa (non-sekolah) secara menyeluruh: ormas, orsospol, LSM dan lain sebagainya. Jika demikian, maka terciptanya sistem pendidikan nasional yang transformatif dan kompetitif adalah keniscayaan. []


Sumber: Pelita, 13 Mei 2003.

Friday, January 31, 2003

Bisnis(isasi) Pendidikan dan Praktik Diskriminasi

Oleh Abdullah Ubaid Matraji


Pendidikan di Indonesia kian hari terasa kian jauh dari jangkauan rakyat kecil. Pendidikan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berduit (the have), terutama di pendidikan tinggi. Apalagi, sekarang ini biaya kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disalip oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) (Jawa Pos, 14/8). Jika dibiarkan, maka fenomena ini justru akan menciptakan diskriminasi di bidang pendidikan.

Gelagat ini mulai tercium sejak tahun 2000, yaitu saat pemberian status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN): Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gajah Mada (UGM). Dengan statusnya yang baru, menjadikan PTN mandiri dalam mencari dana, karena tidak mendapat subsidi lagi dari pemerintah.

Fenomena ini seolah-olah menunjukkan, bahwa negara tidak mampu lagi mengemban tanggung jawab untuk membiayai pendidikan tinggi. Apakah benar demikian? Bukankah kebobolan uang negara secara besar-besaran dalam berbagai kasus korupsi telah menempatkan negara ini sebagai yang terkorup di dunia? Belum lagi eksploitasi sumber daya yang melibatkan kekuatan asing dan kroni dalam negeri sendiri sudah menguras kekayaan bangsa ini. Begitu pula dengan gejala McDonaldisasi pendidikan tinggi di Indonesia dianggap sebagai bagian dari gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas dan mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pemerintah.

***

Berarti, PTN yang berstatus BHMN mempunyai otoritas yang otonom untuk menentukan berbagai kebijakan, termasuk dana operasional pendidikan. Dari sini, kemudian muncul kontroversi penentuan biaya kuliah. Dengan dalih untuk meningkatkan mutu pendidikan, biaya mahal pun diterapkan.

Bagi orang-orang berduit, ini bukanlah suatu problem. Tapi bagi masyarakat yang kehidupan ekonominya lemah, tentu saja PTN yang berstatus BHMN menjadi kampus elit yang tak tersentuh. Betapa tidak, mahalnya biaya pendaftaran dan kuliah telah melegalkan diskriminasi untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Betul kata Paulo Freire, bahwa “sekolah” lebih berperan melegitimasi kelompok elit sosial tertentu daripada memberikan pemberdayaan dan membuka jalan kreativitas kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sungguh ironis, sumbangan bagi mahasiswa baru di PTN-PTN favorit sangatlah tinggi. Sebagaimana di UI, mereka dibebani admission fee Rp 5 juta-Rp 25 juta, sedangkan jalur khusus bisa sampai Rp 75 juta. Begitu pula di UGM, yakni hingga Rp 20 juta, sedangkan untuk jalur khusus Rp 25 juta-Rp 100 juta. Sedangkan Unair juga sama saja, yakni Rp 5 juta-Rp 75 juta. Dengan biaya tersebut, apakah ada kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu? Lagi-lagi, yang diuntungkan adalah hanya kalangan elit. Mengapa bisa seperti ini, dan pantaskah bisnis(isasi) pendidikan ini terjadi di negara yang mengaku sumber daya alamnya melimpah ruah? Padahal, di beberapa negara seperti Belanda, Perancis, dan Jerman memiliki Perguruan Tinggi yang bermutu tapi dengan biaya pendidikan yang rendah.

Paling tidak, fenomena mahalnya pendidikan di Indonesia dikarenakan, pertama, adanya oknum-oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai “ajang bisnis”. Pelacuran intelektual (meminjam istilah J. Benda) semacam ini tampak jelas dengan, contoh, dibukanya “jalur khusus”. Yang tentunya, kualifikasi diterima atau tidaknya bukan dengan pertimbangan kualitas dan kapabilitas intelektual, tapi menggunakan pertimbangan fulus. Siapa saja yang fulusnya “berkualitas” dialah yang lolos seleksi. Praktik seperti ini akan berdampak pada pembiasan orientasi awal tujuan pendidikan, serta tidak memberikan kesempatan pendidikan yang layak kepada kalangan bawah.

Kedua, tidak adanya tunjangan (gaji) yang tinggi dari pemerintah bagi para dosen dan karyawan. Akibatnya, mereka harus menggunakan “jalan pintas” dengan menaikkan biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan dengan memotong (baca: manipulasi) biaya pendidikan. Anggaran yang pada mulanya dialokasikan untuk pemenuhan sarana penunjang pendidikan diselewengkan menjadi anggaran kantong dosen dan karyawan.

Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut, secepatnya masalah ini harus diluruskan. Sebab jika tidak, maka akan menimbulakan dua akibat yang kontra-produktif dari tujuan pendidikan. Pertama, terlantarnya pendidikan anak-anak berpotensi yang tidak mampu. Kedua, krisis mutu pendidikan. Di mana pendidikan tidak akan berorientasi pada peningkatan mutu, tapi sebagai “ajang bisnis” yang merupakan derivasi dari komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan.

***

Tak ayal, sistem pendidikan yang berlaku di pendidikan tinggi saat ini membuat kampus tak lebih dari sebuah pabrik yang memproduksi ahli teknologi dan ahli ideologi. Di mana peranannya dalam melanggengkan struktur yang ada sangatlah diharapkan. Sebagai sebuah produsen bagi tenaga kerja industri dan birokrasi maka kaum elit memiliki kepentingan yang cukup signifikan dalam menentukan kebijakan kampus. Karena itu, seluruh kegiatan yang diadakan di kampus merupakan bagian dari usaha untuk memapankan ideologi kaum elit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pertama, pemerintah harus mengkaji ulang beberapa kebijakan dalam bidang pendidikan, baik yang terkait dengan kurikulum pendidikan maupun birokasi yang melingkupinya. Sebab bentuk-bentuk komersialisasi pendidikan di pendidikan tinggi sudah sangat nyata. Dalam hal ini, pemerintah harus tegas untuk memperbaiki kebijakan jika dinilai kontra-produktif. Begitu pula dengan PTN yang berstatus BHMN, pemerintah tidak bisa melepas begitu saja dan lari dari tanggung jawab untuk mengontrol dan mengevaluasi beberapa kebijakan yang dikeluarkan.

Kedua, pemerintah harus menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik-praktik “kejahatan” di lingkungan pendidikan. Sebab, dunia pendidikan harus steril dari manipulasi, korupsi, dan hal-hal lain yang negatif. Bagaimana pemerintah mampu menegakkan supremasi hukum dan keadilan jika dalam institusi pendidikan masih belepotan dengan unsur-unsur “subversif”. Ketiga, harus ada hubungan yang kooperatif dan sinergis antara peserta didik, pendidik, dan pemerintah. Mereka mempunyai peran dan fungsi masing-masing untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara yang satu dengan yang lain. Dengan harapan supaya tercipta budaya kritis, damai, dan terbuka.

Walhasil, yang menjadi problem resource adalah mahalnya biaya pendidikan. Sebab, bagi penulis, melegalkan biaya pendidikan yang mahal berarti mengamini praktik diskriminasi dan bisnis(isasi) di bidang pendidikan. Stop diskriminasi…! []

Sumber: Buletin Nalar, Edisi 1/Th.III, 2003.

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger by Pemuda - Premium Blogger Themes