Dengan dalih agama, Usep meyakinkan Hesti untuk mau menikah mut’ah, tanpa wali dan saksi. Hesti pun setuju meski tanpa mengantongi restu.Oleh Abdullah Ubaid MatrajiJanuari 2005. Gadis berusia 21 tahun itu sontak tertegun. Lelaki yang dicintai ternyata menolak diajak berpacaran. Sebut saja namanya Usep. Berbadan tegap, tingginya 160 centimeter, hidung mancung, dan warna kulit mirip orang Jawa pada umumnya. Hitam manis, kata orang-orang. Usep berpendirian, pacaran itu dilarang keras dalam agama Islam. “Begini lho Islam itu,” Usep mulai menjelaskan, “Pacaran itu dilarang, dan solusinya adalah nikah mut’ah.”“Apa itu nikah Mut’ah?” tanya wanita itu. Usep membeber argumentasi. Hubungan antara laki-laki dan perempuan, di luar ikatan pernikahan, itu hukumnya haram. Hubungan ini juga berpotensi menjerumuskan...
Tuesday, January 30, 2007
Pernikahan yang “Ditegur” Rasul
Ada banyak jenis pernikahan di zaman Nabi. Rasul tak jarang memperingatkan sahabat agar berhati-hati dan waspada. Bagaimana saja ragamnya?Oleh Abdullah Ubaid MatrajiSegerombol lelaki, tak lebih dari sepuluh orang, bermaksud menemui seorang wanita. Mereka menjumpainya di rumah sederhana. Di sebuah desa tak jauh dari jalan raya. Satu per satu lelaki itu meniduri si wanita. Sudah menjadi kebiasaan. Usai melampiaskan syahwat, mereka berkumpul di samping wanita pujaan. “Kalian telah mengetahui urusan kalian masing-masing,” kata wanita tersebut. Ungkapan ini mengisyaratkan, suatu ketika di antara lelaki gagah itu harus ada yang bertanggung jawab. Tak lama, paska kejadian itu, si wanita hamil lalu melahirkan. Ia memanggil salah satu lelaki yang menghamilinya tempo hari. “Ini adalah anakmu, wahai...
Doa Tak Sekedar Meminta
Hakikat berdoa tak sekadar relasi meminta-memberi. Berdoa mampu melatih seseorang berfikir positif dan membangkitkan energi bawah sadar.Oleh Abdullah Ubaid MatrajiLangkah gontai Muhajir, sebut saja begitu, terlihat di kejauhan remang-remang malam. Sorot lampu di pinggir jalan mengenai rambut ikalnya yang kelihatan tak disisir. Para tetangga yang kebetulan sedang nongkrong di pinggir jalan menatapnya heran, apa sebenarnya yang terjadi pada diri pria berbadan kurus itu? Ia hidup di bawah garis kemiskinan. Tinggal di gubuk kumuh kawasan Jakarta Utara. Tamat Sekolah Menengah Pertama, ia pernah nyantri di sebuah pesantren salaf yang tak jauh dari Ibu Kota. Salat lima waktu, tak pernah ia tinggalkan. Baju koko, jenggot panjang, dan celana cekak, layaknya seragam wajib yang tak boleh ditanggalkan....
Poligami = Makan Pete
Oleh Abdullah Ubaid MatrajiAkhir tahun kemarin isu yang menjadi buah bibir spesial mengenai hubungan antara laki dan perempuan. Pasalnya keputusan dai kondang asal Bandung untuk menikah kali kedua dengan janda cantik, hidung mancung, berkulit halus, kaya lagi... menjadi heboh. Ditambah lagi beredarnya video biru seorang penyanyi dangdut dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pusat. Klop sudah. Kehebohan itu sampai terasa di salah satu ruangan hotel Borobudur. Di hotel yang bersebrangan jalan dengan Departemen Agama Jakarta Pusat itu, digelar halaqah ilmiah, hari Jumat malam, tanggal 8 Desember. Para tokoh politik dan intelektual tengah berkumpul di ballroom hotel. Ada Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, mantan Ketua DPR Akbar Tanjung, salah seorang Ketua PBNU Said Aqil Siraj, mantan Rektor UIN...
Delik Agama Harus Dihapus
Matahari condong ke Barat, tanggal 21 Desember, berbagai kelompok agama dan keyakinan berkumpul di rumah No. 34 jalan Cempaka Putih Barat XXI Jakarta Pusat. Ada komunitas Eden, Ahmadiyah, penghayat kepercayaan, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, dan lain-lain. Mereka duduk bersama melakukan refleksi keberagamaan sekaligus syukuran vonis bebas Abdul Rahman, Nabi Muhammad ala komunitas Eden. Rahman adalah salah satu korban, yang selamat, akibat tuduhan penodaan agama. Di sela-sela itu, Abdullah Ubaid Matraji, wartawan Syir’ah, melakukan wawancara dengan Johannes N. Hariyanto, Ketua I Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), seputar kasus-kasus penodaan agama.Bagaimana ini bisa terjadi?Ini sangat kuat terkait dengan perselingkuhan antara agama dan kekuasaan. Jika kekuasaan...
Pasal Penodaan Agama, Biang Masalah
Tuduhan penodaan agama terus menelan korban. Pasal 156a KUHP disinyalir sebagai borgol kebebasan berkeyakinan. Bagaimana dengan rencana revisi KUHP?Oleh Abdullah Ubaid MatrajiRuang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di jalan Gadjah Mada dipenuhi rasa haru dan tetes air mata. Bibir pria berumur 36 tahun yang menjadi pusat perhatian, terlihat tersenyum simpul, tanda bahagia. Rabu, tanggal 6 Desember, hakim mengetok palu tanda vonis bebas untuknya. Seketika, kerumunan orang berbalut kain serba putih meletakkan jidatnya ke lantai, sujud syukur.Pria itu adalah Abdul Rahman, yang diyakini komunitas Eden sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad saw. Sementara orang-orang yang berpakaian serba putih adalah para pengikutnya. Rahman dituntut lima tahun penjara karena dianggap melanggar pasal...
Poligami, Maslahat atau Madlarat?
Poligami tak diperintahkan. Ia dibolehkan dengan syarat yang ketat. Praktiknya disesuaikan dengan dampak fositif dan negatifnya. Oleh Abdullah Ubaid Matraji“Jagalah hati, jangan kau nodai. Jagalah hati, lentera hidup ini”. Penggalan lirik lagu ini tak asing lagi. Abdullah Gymnastiar, biasa disapa Aa Gym, adalah sang empu sekaligus sang pelantun. Melalui resep Menejemen Qalbu (MQ) yang diramunya, nama Aa Gym melambung. Kian hari kian naik daun. Hingga akhirnya, di penghujung tahun ini, Aa Gym memutuskan untuk menikah kali kedua, atau lazim disebut poligami. Pro-kontra pun hingar-bingar. Wajar saja, sebagai dai kondang, gerak-geriknya menjadi panutan banyak orang. Sementara, poligami adalah satu hal yang problematik di benak masyarakat. Ada yang menerima dengan alasan mencontoh prilaku Nabi...
Nikah Sirri Merugikan Perempuan
Nikah sirri secara fiqh diperbolehkan. Namun prakteknya yang tanpa pencatatan secara resmi menjadi permasalahan yang serius. Oleh Abdullah Ubaid MatrajiKarena tak tercatat, nikah sirri dianggap pernikahan ilegal. Tak punya kekuatan apapun di mata hukum. Nikah bawah tangan, nikah rahasia, kawin lari, adalah sebutan lain nikah sirri. Model pernikahan ini bukanlah hal baru. Belakangan menjadi buah bibir, karena melibatkan sejumlah public figure. Hukum nikah sirri, bisa jadi sah menurut agama, tapi tetap tidak sah di mata hukum negara. Hal ini dibenarkan Nurul Huda, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran Jakarta Selatan.KUA selama ini tak menerima praktik nikah siri, kalau pun ada itu sebatas konsultasi. Bahasa mudahnya, KUA tak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan...
3 Januari 1946, Hari Amal Bakti Departemen Agama
Oleh Abdullah Ubaid MatrajiDua hari paska pembacaan teks proklamasi, rapat sederhana digelar untuk mendiskusikan beberapa kementerian yang akan menopang kerja pemerintah Indonesia yang baru merdeka. Waktu itu, tampak hadir antara lain Kasman Singodimejo, tokoh Muhammadiyah masa awal kemerdekaan, Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua I Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dan Latuharhary, Wakil Ketua II KNIP. Mereka adalah panitia yang menggodok pembentukan kementerian yang akan membantu kerja presiden. KNIP adalah lembaga legislatif setingkat Dewan Perwakilan Rakyat pada awal kemerdekaan. Saat rapat, menginjak pembahasan kementerian agama, Latuharhary keberatan. “Masalahnya siapa yang akan menjadi menteri agama yang dapat diterima semua pihak?” keluhnya. Singkat cerita, akhirnya, kementerian...