Semoga saja tidak seperti nasib jamaah tarikat lainnya, dituduh sesat lalu dihakimi massa. Tarekat yang dipimpin Zubir Amir ini masih sebatas dilaporkan warga ke DPRD kota Medan. Untung MUI Sumut dan Medan belum terbitkan fatwa sesat. MUI hanya keluarkan "surat penjelasan". Ini seklumit laporanku soal tarekat Sattariyah Syahid di Medan.
Kesesatan Guru Tarekat Versi Murid
Oleh : ABDULLAH UBAID MATRAJI/SYIRAH/28-2-2007
Surat itu tertanggal 2 Desember 2004. Dikirim oleh murid pemimpin tarekat Sattariyah Syahid bernama Yulianto, ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara. Tadi siang, Ketua Umum MUI Sumut Abdullah Syah, membacakan surat tersebut kepada Syirah.
Yulianto menyatakan menyesal telah bergabung dengan aliran Zubir Amir, sang guru tarekat. Menurutnya, banyak ajaran-ajaran yang diajarkan gurunya itu berbeda dengan yang diyakini umat Islam pada umumnya.
Pertama, shalat dianggap bukan kewajiban. “Daripada shalat lebih baik bertemu dengan guru tarikat,” tulis Yulianto seperti diceritakan Abdullah. Begitu pula dengan shalat jamaah, hukumnya tidak sah jika dilakukan bersama dengan orang di luar tarekat.
Kedua, tarekat ini meyakini, siapapun yang tidak tunduk kepada Zubir, itu hakikatnya sama dengan manusia berkepala babi. Karena itu, ia belum menjadi manusia sempurnya sebelum meyakini Zubir sebagai pengganti Rasulullah Muhammad saw.
Ketiga, al-Quran adalah tulisan di kertas biasa yang dapat dicorat-coret dan boleh dipegang meski tanpa berwudlu. Al-Quran yang benar adalah al-Quran versi Zubir, yang bersumber dari ucapan-ucapannya yang diyakini berdasarkan wahyu.
Keempat, umat Islam tak wajib puasa, asal ia mampu membayar denda sebanyak 2,5 liter beras.
Empat poin di atas itu hanya sebagian. Terlepas benar atau tidaknya pengakuan Yulianto, sampai detik ini Syirah belum bisa tersambung dengan Zubir atau Yuliantlo, untuk mengkonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut. []
Massa Adukan Ajaran Sesat ke DPRD 27-2-2007
Oleh : Antara
Medan - Ratusan warga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan mendatangi Gedung DPRD Kota Medan, meminta agar dewan menyikapi keberadaan ajaran sesat yang dinilai sudah sangat meresahkan warga.
“Kami minta agar dewan serius menyikapi masalah ini karena bisa memicu pertentangan dan bahkan pertumpahan darah antar sesama warga di kampung kami,” ujar pemuka masyarakat Kampung Kurnia, Darwin, ketika bersama sejumlah perwakilan warga lainnya diterima Komisi B DPRD Kota Medan, Selasa.
Menurut dia, ajaran yang dibawa Zubir Amir itu merupakan ajaran sesat, dimana baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan maupun MUI Sumatera Utara telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran itu dilarang karena menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Tokoh ulama Kampung Kurnia, Ustadz Arsyad, menjelaskan, salah satu penyimpangan ajaran yang dibawa Zubir adalah dengan mengharuskan pengikutnya melafaskan syahadat dengan memasukkan nama Zubir di dalamnya.
“Kalau dalam syahadat yang sesungguhnya adalah kesaksian bahwa `Tuhan adalah Allah dan Muhammad rasul Allah`, maka dalam syahadat yang diajarkannya adalah bahwa `Tuhan adalah Allah dan Zubir rasul Allah`. Umat Islam diklaim kafir bila tidak mengakui syahadat seperti yang diajarkan Zubir itu,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, Zubir juga melarang para pengikutnya mengikuti ajaran-ajaran Muhammad dan mengabaikan semua hadist yang ada. Pengikutnya juga dilarang berwuduk sebelum shalat dan diklaim kafir jika melakukan shalat Jumat.
Karena itu, para tokoh dan pemuka tokoh ulama Kampung Kurnia, Ustadz Arsyad, meminta dewan segera turun tangan menyelesaikan persoalan itu. Warga, katanya, sudah tidak tahu harus berbuat apa-apa lagi meski MUI sudah menyatakan bahwa ajaran itu terlarang dan merupakan ajaran sesat.
“Sesama warga kini sudah saling berhadapan karena ajaran sesat itu. Bahkan antara anak dengan ayah bisa berantam karena perbedaan keyakinan dan pemahaman agama yang dibawa Zubir. Kami takut semua ini akan memicu perang antara warga,” katanya. []
MUI Sumut Belum Keluarkan Fatwa Sesat
Oleh : ABDULLAH UBAID MATRAJI/SYIRAH/28-2-2007
Menaggapi gonjang-ganjing ajaran yang dibawa Zubir Amir, pemimpin tarekat Sattariayah Syahid, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara telah menerbitkan surat (27/12/2004), yang menyatakan ajaran Zubir telah menyimpang dari tuntunan Islam yang benar.
“Keputusan ini murni dari pimpinan, bukan dari komisi fatwa,” kata Abdullah Syah, Ketua Umum MUI Sumut. Menurutnya, surat itu ditandangani Mahmud Aziz Siregar, Ketua Umum MUI Sumut periode 2000-2005. Surat itu bukan tanpa dasar. Tapi dikeluarkan berdasarkan hasil diskusi antara MUI dengan agamawan, dan tokoh masyarakat, 18 Desember 2004.
Selain itu, MUI Sumut juga mendapat surat pengakuan tertulis dari murid Zubir Amir, yang menunjukkan bukti-bukti ketidaklurusan ajaran tarekat Sattariayah Syahid. “Berdasarkan dua pertimbangan itu, MUI berani mengeluarkan keputusan melalui surat penjelasan yang ditujukan kepada Kepala Camat Medan Labuhan,” katanya.
Meski surat penjelasan itu mirip dengan surat hasil keputusan fatwa, Abdullah mengelak kalau surat tersebut dinamai fatwa. “Itu hanya surat penjelasan, bukan fatwa,” tukasnya, “Untuk keputusan fatwa kita masih menunggu hasil keputusan komisi fatwa MUI Sumut. Kalau jadi hari Kamis besok, soal ini akan dibahas di komisi fatwa.” []
MUI Medan Angkat Tangan Soal Sattariyah Syahid
Oleh : ABDULLAH UBAID MATRAJI/SYIRAH/28-2-2007
Medan--Nama Zubir Amir kembali diperdebatkan di Medan. Ajaran tarekat Sattariyah Syahid yang diajarkan ke murid-muridnya dinilai sesat. Menurut ketua Majelis Ulama Indonesia kota Medan Mohammad Hatta, peristiwa ini adalah masalah lama. Kali pertama muncul sekitar tahun 2002, tepatnya di jalan Khaidir No. 1 Pekan, Medan Labuhan, Medan, Sumatra Utara.
Hatta mengelak jika MUI Medan dibilang telah menerbitkan fatwa sesat kepada ajaran yang dibawa Zubir Amir. Tahun 2003, MUI Medan pernah membicarakan masalah ini dengan berbagai kalangan. Tapi, tidak sampai pada keputusan untuk mengeluarkan fatwa sesat. “Soal ini kami limpahkan ke komisi fatwa MUI provinsi,” tegasnya.
Apakah benar dia sesat? Hatta tidak berani menjawab tegas, karena belum ada keputusan dari komisi fatwa MUI Sumatra Utara (Sumut). Ia hanya berpedoman pada surat yang dikirim MUI Sumut kepada Kepala Camat Medan Labuhan, tanggal 27 Desember 2004.
“Kesimpulan surat itu menyatakan, ajaran Zubir Amir tidak sesuai dengan tuntunan Islam yang benar pada umumnya,” terang Hatta.
Saat dikonfirmasi Syirah, siang ini, Ketua Umum MUI Sumut Abdullah Syah membenarkan adanya surat itu. “Surat itu memang ada. Tapi sebatas penjelasan, bukan hasil keputusan komisi fatwa,” tegasnya.
Menurut Hatta, aliran tarekat Sattariyah Syahid ini sempalan dari tarekat Sattariah yang dipimpin Haji Rasyid, yang berlokasi di Simalungun, Pemantang Siantar, Sumatra Utara. Ini berdasarkan hasil dialognya bersama dengan Rasyid.
“Ajaran Zubir itu sudah keluar dari tarekat Sattariah. Ia telah mencampur adukkan beragam aliran dalam satu tarekat, yang dinamainya Sattariayah Syahid,” ujar Hatta menirukan ungkapan Rasyid. []